Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Butuh 9 Tahun Mendata Tanah Milik Keraton Yogyakarta

image-gnews
Prajurit Keraton Yogyakarta mengawal arak-arakan gunungan Grebeg Syawal di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Sebanyak enam buah gunungan diarak dalam acara ini. TEMPO/Pius Erlangga
Prajurit Keraton Yogyakarta mengawal arak-arakan gunungan Grebeg Syawal di halaman Masjid Gede Kauman, Yogyakarta, 18 Juli 2015. Sebanyak enam buah gunungan diarak dalam acara ini. TEMPO/Pius Erlangga
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperkirakan proses inventarisasi dan identifikasi tanah milik Keraton Yogyakarta (sultan ground) dan Kadipaten Pakualamam (Paku Alam Ground) membutuhkan waktu sekitar sembilan tahun. “Sampai 2024,” kata Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY Beny Suharsono, Senin 7 September 2015.

Menurut dia, dengan proses inventarisasi dan identifikasi akan terungkap status dan pemanfataan tanah tersebut. Bermasalah atau tidak, semisal apakah tanah-tanah itu kini ditempati oleh seseorang atau lembaga yang tak mempunyai izin dari keraton dan kadipaten. Selain menginventarisasi dan mengindentifikasi, waktu sembilan tahun juga akan digunakan untuk proses pendaftaran (sertifikasi) dan mengatur pemanfaatannya. “Kami tak bisa melompat-lompati (tahapannya),” katanya.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 memberikan wewenang istimewa bagi DIY untuk mengatur lima urusan pemerintahan. Dari kelima urusan itu, dua di antaranya, pengisian jabatan kepala daerah dan kelembagaan, telah rampung diatur dalam peraturan daerah istimewa. Adapun tiga lainnya; kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang, hingga kini tak kunjung masuk pembahasan.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah DPRD DIY Zuhrif Hudaya mengatakan, meski ketiga rancangan perda istimewa itu telah masuk dalam daftar program legislasi daerah 2015, Dewan belum berani menjadwalkan pembahasannya. Alasannya, data kepemilikan tanah keraton dan kadipaten, belum ada. Perda tentang pertanahan itu akan berpengaruh besar pada proses pembahasan perda tata ruang.

Beny berpendapat, semestinya Dewan tak perlu menunggu data itu. “Karena draft rancangan perda kan sudah dihantarkan oleh gubernur,” katanya. Draft rancangan perda pertanahan menjabarkan sejumlah aturan seperti tentang tanah keraton dan kadipaten dalam dua bagian; keprabon dan bukan keprabon. Tanah keprabon merupakan tanah yang dimanfaatkan untuk bangunan keraton dan pura, upacara adat, dan kelengkapannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tanah bukan keprabon adalah tanah kasultanan dan kadipaten yang belum terikat alas hak. Tanah itu bisa dimanfaatkan masyarakat atau lembaga lewat hak yang diberikan kasultanan dan kadipaten dalam bentuk kekancingan. Tanah-tanah ini, bisa dilepaskan untuk kepentingan umum. Semisal untuk jalan raya, rel kereta, waduk, rumah sakit, kantor pemerintahan, hingga sarana pendidikan. Ketentuannya, seperti termaktub dalam draft rancangan, pemohonan pelepasan tanah harus mencari tanah pengganti yang senilai.

ANANG ZAKARIA

Baca juga:

Ada Mafia, Rizal Ramli: Sistem Token Pulsa Listrik Kejam

Ahok Wajibkan PNS Daftar Ulang Lewat Sistem Elektronik PUPNS

Tiket Promo Kereta Api Baru Mulai Dijual 7-28 September

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

16 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

20 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

24 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.


Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

6 Desember 2023

Kawasan Tebing Breksi, Sleman, jadi andalan destinasi wisata akhir pekan. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Libur Nataru, Yogyakarta Targetkan Dulang 800 Ribu Wisatawan

Puncak kunjungan wisatawan di destinasi wisata Yogyakarta setiap tahunnya terjadi pada Juni, Juli, dan Desember.


Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.