TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menegaskan lembaganya tidak memiliki kepentingan politik dalam menetapkan dua calon Wali Kota Malang sebagai tersangka.
“Tidak ada sedikit pun kepentingan dari KPK apakah yang bersangkutan akan mengikuti pilkada,” kata Basaria di kantornya pada Rabu, 21 Maret 2018.
Baca Juga:
KPK menetapkan Mochamad Anton dan Yaqud Ananda sebagai tersangka suap untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2015. Anton merupakan Wali Kota Malang 2013-2018, sementara Yaqud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang periode 2014-2019.
Baca: Wali Kota Malang dan 18 Anggota DPRD Jadi Tersangka Suap
Anton maju kembali sebagai calon Wali Kota Malang dalam pilkada 2018 berpasangan dengan Syamsul Mahmud. Pasangan ini didukung Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Gerindra. Sedangkan Yaqud mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Malang berpasangan dengan Ahmad Wanedi. Pasangan ini didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Amanat Nasional, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan NasDem.
Basaria mengatakan penetapan tersangka terhadap Anton dan Yaqud berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan KPK. "Kasus ini sudah dipantau KPK sejak Agustus 2017," ujarnya. Menurut Basaria, penetapan keduanya sebagai tersangka adalah hasil temuan bukti baru.
Baca: Geledah Rumah Wali Kota Malang, KPK Cari Bukti Kasus Suap DPRD
Dalam kasus suap anggaran APBD-P Kota Malang ini, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono pada Agustus 2017. Arief disebut menerima suap Rp 700 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono.
KPK terus melakukan pengembangan dalam kasus suap ini. Kemudian Arief diketahui memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni Rp 600 juta, kepada Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton. Ia lalu membagikannya kepada 18 anggota DPRD yang lain, termasuk Yaqud.