TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, kemarin. Penggeledahan yang dilakukan selama dua jam itu berkaitan dengan perkara suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang tahun 2015.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan. Namun ia memastikan penyidik berada di sana untuk mencari bukti yang relevan dengan perkara yang tengah diusut KPK. “Persoalan bukti-bukti tersebut mengarah kepada pihak lain tentu kita dalami lebih lanjut,” kata Febri, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca: KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang Nonaktif Mochamad Anton
Febri mengatakan, selain rumah Anton, KPK menggeledah ruang kerja anggota DPRD di Kota Malang berinisial S.
Delapan penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Anton di Jalan Tlogo Indah, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang. Saat penyidik datang, rumah Anton tengah dipenuhi relawan dan tim sukses serta para wartawan. Anton tahun ini memang kembali maju sebagai calon Wali Kota Malang. Ia berpasangan dengan Syamsul Mahmud, diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Gerindra.
Penyidik KPK yang menumpang tiga mobil minibus langsung memeriksa sejumlah ruangan, meliputi ruang kerja dan kamar tidur Anton. Adapun dua polisi bersenjata laras panjang berjaga di depan rumah. Telepon seluler orang yang berada di dalam rumah disita sementara selama proses itu.
Sekitar 10 menit setelah penyidik selesai melakukan penggeledahan, Anton bersama istri tiba di rumahnya. Namun mereka menolak memberi keterangan kepada wartawan. “Bapak baru pulang dari periksa ke dokter,” kata salah seorang pegawai di kediaman Anton.
Perkara suap pengesahan APBD Malang 2015 telah menyeret Ketua DPRD Kota Malang Mochamad Arief Wicaksono serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Pembangunan Jarot Edi Sulistyono. Mereka berdua kini telah menjadi terdakwa. Jarot diduga telah menyuap Arief sebesar Rp 700 juta. Nama Wali Kota Malang Anton disebut beberapa kali dalam persidangan.
ALFAN HILMI | FRISKI RIANA | EKO WIDIANTO