TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Mochamad Anton, dan 18 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang sebagai tersangka kasus suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.
“KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya pada Rabu, 21 Maret 2018.
Kasus suap ini bermula dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono, yang memberikan uang Rp 700 juta kepada Ketua DPRD Kota Malang Moch. Arief Wicaksono. Arief kemudian memberikan sebagian dari uang tersebut, yakni Rp 600 juta, kepada Anton dan 18 anggota DPRD yang lain.
Baca: KPK Klarifikasi Kegiatan Pencegahan yang Libatkan Zumi Zola
Atas perbuatannya, Anton disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang Nonaktif, Mochamad Anton