TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menugaskan petugas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK untuk mengklarifikasi kegiatan pencegahan korupsi di Jambi yang melibatkan tersangka korupsi Zumi Zola. "Untuk memastikan peristiwa yang terjadi secara lebih lengkap di Jambi kemarin," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui siaran persnya, Rabu 21 Maret 2018.
KPK juga akan menyelidiki kronologi penugasan kegiatan pencegahan di sana. Meski begitu Febri mengatakan kegiatan itu penting karena termasuk bagian dari tugas pencegahan korupsi oleh KPK. "Kami memperhatikan juga keseimbangan pelaksanaan tugas KPK yakni penindakan dan pencegahan," kata Febri.
Baca: KPK: Zumi Zola Ditetapkan Tersangka Sejak 24 ...
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK menghentikan kegiatan pencegahan bertajuk Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi karena melibatkan Zumi yang saat ini berstatus tersangka korupsi. Acara berlangsung sejak 19 Maret hingga 23 Maret 2018.
ICW meminta KPK memeriksa pegawai atau pejabat KPK yang menjadi penanggung jawab kegiatan itu karena dianggap melanggar kode etik.
Febri mengatakan kegiatan pencegahan itu dilakukan dengan institusi Provinsi Jambi bukan dengan Zumi secara pribadi. Ia menegaskan kegiatan itu tidak ada hubungannya dengan penyidikan kasus Zumi Zola yang sedang berlangsung. “Tentu itu harus dilihat sebagai pelaksanaan kerja KPK di bidang pencegahan.”
Baca juga:
Geledah Rumah Zumi Zola, KPK Temukan Uang ... Imigrasi: Zumi Zola Dicegah KPK Bepergian ke ...
Namun, kata Febri, KPK akan mempertimbangkan kritik publik mengenai aspek kepantasan karena pegawai KPK duduk bersama dengan tersangka korupsi dalam sebuah acara. “Jika itu menjadi perhatian publik dan ada pertanyaan apakah itu tepat atau tidak dilihat, tentu itu akan jadi pertimbangan juga,” kata Febri.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Februari 2018. Ia disangka menerima gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat, pengembangan dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. Mantan bupati Tanjung Jabung Timur itu diduga menerima Rp6 miliar dari sejumlah kontraktor penggarap proyek di Jambi.