TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan rumah tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola pada Rabu, 31 Januari 2018. Adapun barang bukti tersebut berupa sejumlah dokumen, serta uang dalam bentuk mata uang dollar AS dan rupiah.
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang dalam bentuk dolar Amerika dalam penggeledahan di tiga lokasi," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK pada Jumat, 2 Februari 2018.
Baca: KPK Segera Menahan Gubernur Jambi Zumi Zola
Adapun tiga lokasi penggeledahan tersebut yakni, rumah dinas gubernur, vila milik Zumi Zola dan rumah seorang saksi yang tidak disebutkan namanya. Penggeledahan dilakukan pada 31 Januari 2018 hingga 1 Februari 2018 dini hari.
Namun, Basaria mengatakan, jumlah uang yang disita belum dapat diumumkan oleh KPK. "Tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus ini," kata dia.
Baca: KPK Menduga Banyak Pengusaha Terlibat dalam Kasus Zumi Zola
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernama Arfan, atas dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi, khususnya di Dinas PUPR sebesar Rp 6 miliar.
Atas kasus tersebut, keduanya disangkakan dengan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.