TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menjalani sidang vonis dalam kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016 (suap PUPR), Rabu, 21 Maret 2018.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Yudi bersalah. "Menyatakan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca: Terima Suap dari Aseng, Politikus PKS Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Yudi selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga meminta hakim mencabut hak politiknya untuk dipilih dan memilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman pidana pokok.
Dalam pleidoinya, Yudi membantah menerima suap sebesar Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng terkait usulan proyek di bawah Kementerian PUPR, seperti tuduhan jaksa. Mantan wakil ketua Komisi V DPR itu menyebut dirinya sebagai korban karena namanya dicatut oleh mantan staf fraksi PKS di DPR, Muhammad Kurniawan.
Menurut jaksa, uang yang diberikan Aseng ditujukan agar Yudi mengupayakan proyek-proyek dari program aspirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Selain itu, uang diberikan agar Yudi menyepakati Aseng dan pengusaha Abdul Khoir, dipilih menjadi pelaksana proyek tersebut.
Baca: Yudi Widiana Diduga Samarkan Hasil Korupsi Pakai Nama Orang Lain
Yudi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PUPR sejak Februari 2017. Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, pada awal 2016. Beberapa anggota DPR telah divonis bersalah oleh hakim.
Selain Damayanti, ada anggota Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto dan anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro yang terlibat perkara suap PUPR telah divonis hakim. Sementara, anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin, saat ini masih dalam tahap persidangan.
LANI DIANA WIJAYA