TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Harry Tanoe enggan berkomentar banyak setelah diperiksa Badan Pengawas Pemilu soal kasus dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan partainya.
Dugaan itu berkaitan dengan adanya stasiun televisi yang menayangkan iklan Perindo saat masa kampanye belum dimulai. "Tidak banyak pertanyaan, jadi klarifikasi atas tayangan iklan mars Perindo, sudah saya jelaskan semua. Sudah cukup," kata dia sambil berlalu menuju mobilnya di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.
Baca juga: Soal Iklan Perindo, Bawaslu Akan Minta Klarifikasi Hary Tanoe
Mengenakan baju batik, Hary datang sekitar pukul 15.00 WIB dan menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam hingga sekitar pukul 18.00 WIB. Meski diserbu awak media, bos MNC Group itu tetap membisu. Dia tak mau bercerita soal apa saja yang dia sampaikan kepada Bawaslu.
Ditemui sebelum pemeriksaan, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan informasi dalam pemeriksaan hari ini bakal menentukan langkah apa yang akan dijatuhkan kepada partai Hary Tanoe itu.
"Kalau bukti kuat, kami akan berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu. Kalau pidana terpenuhi kami tindaklanjuti juga ke Gakkumdu," ujar dia kepada Tempo.
Abhan mengatakan Perindo bisa dijatuhi sanksi pidana apabila bukti-buktinya memenuhi. "Kalau tidak terpenuhi, sanksinya imbauan untuk tidak melakukan lagi."
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam penanganan pelanggaran pemilu, harus jelas siapa yang memiliki andil menginstruksikan penayangan iklan tersebut. "Karena larangan ini terkait dengan partai politik, kami menunggu keterangan langsung dari ketua partainya," ujar Ratna kepada Tempo, pekan lalu.
Karena itu, sampai saat ini Bawaslu belum dapat menentukan apakah penayangan iklan partai tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Bawaslu sebenarnya telah memanggil Perindo untuk dimintai keterangan ihwal dugaan pelanggaran kampanye itu pada Senin, 12 Maret 2018. Namun Hary Tanoe ternyata belum bisa hadir sehingga diwakili Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq.
Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, yang menghadirkan pihak MNC Group dan Perindo, kata Ratna, Bawaslu mendapatkan keterangan bahwa penayangan iklan itu lantaran adanya kontrak. Namun belum dipastikan siapa yang berinisiatif atas kontrak itu.
Oleh karena itu, lembaga pengawas pemilu berharap dapat memperoleh data tambahan dari pemanggilan Harry Tanoe yang juga CEO MNC Group tersebut. "Kan untuk menunjukkan bahwa ini adalah fakta hukum, syaratnya harus ada dua alat bukti yang cukup. Juga jelas siapa subyek pelanggarnya," kata Ratna.