TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan meminta klarifikasi dari Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dalam dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Dugaan itu berkaitan dengan adanya stasiun televisi yang menayangkan iklan Perindo padahal masa kampanye belum dimulai.
Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, dalam penanganan pelanggaran pemilu, harus jelas siapa yang memiliki andil menginstruksikan penayangan iklan tersebut. "Karena larangan ini terkait dengan partai politik, kami menunggu keterangan langsung dari ketua partainya," ujar Ratna kepada Tempo pada Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: Iklan Perindo Stop Tayang, Dugaan Pelanggaran Tetap Diproses
Karena itu, sampai saat ini Bawaslu belum dapat menentukan apakah penayangan iklan partai tersebut sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
Bawaslu sebenarnya telah memanggil Perindo untuk dimintai keterangan ihwal dugaan pelanggaran kampanye itu pada Senin, 12 Maret 2018. Namun Hary Tanoe ternyata belum bisa hadir sehingga diwakili Sekretaris Jenderal Perindo Ahmad Rofiq.
Baca: Iklan Perindo Dihentikan, KPI Tidak Jatuhkan Sanksi ke MNC Group
Dalam dua pemeriksaan sebelumnya, yang menghadirkan pihak MNC Group dan Perindo, kata Ratna, Bawaslu mendapatkan keterangan bahwa penayangan iklan itu lantaran adanya kontrak. Namun belum dipastikan siapa yang berinisiatif atas kontrak itu.
Untuk bisa menyimpulkan ada tidaknya pelanggaran dalam kasus itu, Bawaslu bakal menggali lebih dalam dan mencari alat bukti lain. Bawaslu telah menjadwalkan memanggil pihak agensi stasiun televisi dan Komisi Penyiaran Indonesia.
Lembaga pengawas pemilu itu juga segera menjadwalkan pemeriksaan atas CEO MNC Group tersebut dalam waktu dekat. "Kan untuk menunjukkan bahwa ini adalah fakta hukum, syaratnya harus ada dua alat bukti yang cukup. Juga jelas siapa subyek pelanggarnya," kata Ratna.