Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Geledah Rumah Wali Kota Malang Non Aktif Mochamad Anton

image-gnews
Wali Kota Malang Mochamad Anton menjawab pertanyaan wartawan sesuai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 14 Agustus 2017. Penyidik memintai keterangan Mochamad Anton sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono atas kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Malang tahun anggaran 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Wali Kota Malang Mochamad Anton menjawab pertanyaan wartawan sesuai menjalani pemeriksaan digedung KPK, Jakarta, 14 Agustus 2017. Penyidik memintai keterangan Mochamad Anton sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono atas kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Malang tahun anggaran 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Malang non aktif Mochamad Anton. Sekitar delapan penyidik masuk ke rumah yang terletak Jalan Tlogo Indah, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa 20 Maret 2018.

"Saya diminta menyaksikan pengeledahan bersama polisi," kata Ketua RW 1 Kelurahan Tlogomas, Azis Maulana. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan meliputi ruang kerja dan kamar tidur Anton.

Baca juga: Ruang Digeledah KPK, Wali Kota Malang: Saya Tak Tahu Kasus Apa

Penyidik KPK menumpang tiga mobil minibus. Ketiga mobil masuk ke halaman rumah, dua polisi bersenjata laras panjang berjaga di depan rumah.

Rumah Anton yang juga calon inkumben Wali Kota Malang ini tengah dipenuhi para relawan dan tim sukses. Mereka tengah menyiapkan kampanye. Sejumlah anggota tim sukses dilarang keluar rumah.

Bahkan dua jurnalis yang tengah menanti Anton untuk wawancara juga tak diperbolehkan meninggalkan rumah selama proses penggeledahan. Bahkan telepon seluler disita sementara selama proses penggeledahan.

"HP dikumpulkan, dilarang berkomunikasi termasuk mengambil foto," kata Lisdya salah satu jurnalis yang terjebak dalam penggeledahan KPK. Proses penggeledahan berlangsung selama dua jam. Mulai pukul 13.00-15.00 WIB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik KPK mengangkut sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper. Dokumen tersebut diangkut untuk proses penyidikan perkara dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui aplikasi pesan mengakui penyidik KPK menggeledah rumah Mochamad Anton. "Penggeledahan terkait suap APBD," katanya.

Setelah penyidik KPK meninggalkan rumah Anton, 10 menit kemudian Anton tiba bersama istrinya Faridah. Keduanya turun dari mobil Honda CRV putih. Mereka bergegas masuk ke rumah dan menolak untuk memberi penjelasan atas penggeledahan itu.

"Abah Anton baru pulang dari periksa ke dokter. Sakit," kata salah seorang pegawai di kediaman Anton.

Penggeledahan rumah Mochamad Anton diduga terkait dengan suap untuk meloloskan anggaran pembangunan jembatan Kedungkandang Kota Malang dalam APBD Kota Malang. Perkara ini telah menjerat Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Ketua Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Djarot Edi Sulistyo.

Iklan

KPK


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.