TEMPO.CO, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Wali Kota Malang non aktif Mochamad Anton. Sekitar delapan penyidik masuk ke rumah yang terletak Jalan Tlogo Indah, Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang, Selasa 20 Maret 2018.
"Saya diminta menyaksikan pengeledahan bersama polisi," kata Ketua RW 1 Kelurahan Tlogomas, Azis Maulana. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan meliputi ruang kerja dan kamar tidur Anton.
Baca juga: Ruang Digeledah KPK, Wali Kota Malang: Saya Tak Tahu Kasus Apa
Penyidik KPK menumpang tiga mobil minibus. Ketiga mobil masuk ke halaman rumah, dua polisi bersenjata laras panjang berjaga di depan rumah.
Rumah Anton yang juga calon inkumben Wali Kota Malang ini tengah dipenuhi para relawan dan tim sukses. Mereka tengah menyiapkan kampanye. Sejumlah anggota tim sukses dilarang keluar rumah.
Bahkan dua jurnalis yang tengah menanti Anton untuk wawancara juga tak diperbolehkan meninggalkan rumah selama proses penggeledahan. Bahkan telepon seluler disita sementara selama proses penggeledahan.
"HP dikumpulkan, dilarang berkomunikasi termasuk mengambil foto," kata Lisdya salah satu jurnalis yang terjebak dalam penggeledahan KPK. Proses penggeledahan berlangsung selama dua jam. Mulai pukul 13.00-15.00 WIB.
Penyidik KPK mengangkut sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper. Dokumen tersebut diangkut untuk proses penyidikan perkara dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui aplikasi pesan mengakui penyidik KPK menggeledah rumah Mochamad Anton. "Penggeledahan terkait suap APBD," katanya.
Setelah penyidik KPK meninggalkan rumah Anton, 10 menit kemudian Anton tiba bersama istrinya Faridah. Keduanya turun dari mobil Honda CRV putih. Mereka bergegas masuk ke rumah dan menolak untuk memberi penjelasan atas penggeledahan itu.
"Abah Anton baru pulang dari periksa ke dokter. Sakit," kata salah seorang pegawai di kediaman Anton.
Penggeledahan rumah Mochamad Anton diduga terkait dengan suap untuk meloloskan anggaran pembangunan jembatan Kedungkandang Kota Malang dalam APBD Kota Malang. Perkara ini telah menjerat Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Ketua Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang Djarot Edi Sulistyo.