TEMPO.CO, Medan - Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih diperiksa tujuh jam oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam kasus pemalsuan tanda tangan di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, Senin 19 Maret 2018.
JR Saragih mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.55 WIB. Pantauan Tempo, JR Saragih datang ke Kantor Bawaslu didampingi pengurus Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean, Sekretaris Partai Demokrat Meilizar Latif dan Ronald Naibaho.
Baca juga: Demokrat Belum Pikirkan Alihkan Dukungan dari JR Saragih
JR Saragih tidak melayani pertanyaan wartawan begitu turun dari mobil Kijang Innova putih BK 167 EF. Saragih langsung masuk ke dalam gedung Bawaslu. Wakil Kepala Polda Sumut Brigadir Jenderal Agus Adrianto memimpin pengamanan pemeriksaan JR Saragih.
Usai pemeriksaan, JR Saragih bungkam dan hanya menyapa pendukungnya yang berunjuk rasa. "Terima kasih teman-teman semua. Saya mengajak kita semua menjaga situasi yang kondusif ini. Kita kembali ke rumah masing-masing dengan tertib. Terima kasih kepada polisi yang memberikan kenyamanan untuk kita semua. Kita menunggu putusan PT TUN," kata JR Saragih.
Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih, Ronald Naibaho, mengatakan, JR Saragih harus keluar kota sehingga tak sempat menyampaikan materi pemeriksaan di Sentra Gakkumdu. "Saya tidak sempat tanyakan materi pemeriksaan dan jumlah pertanyaan penyidik karena Pak JR Saragih langsung keluar kota." ujar Ronald Naibaho kepada Tempo.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengatakan, JR Saragih diperiksa sebagai tersangka dugaan pemalsuan legalisir ijazah yang diserahkan JR Saragih saat mendaftar sebagai calon gubernur ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Mengenai materi pemeriksaan saya tidak mengetahui persis. Tapi mungkin sekitar 15 pertanyaan," kata Syafrida.
Syafrida tidak menampik kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan pemalsuan legalisir ijazah yang diserahkan JR Saragih saat mendaftar sebagai calon gubernur. "Bisa saja ada tersangka lain kalau ada keterangan tambahan," ujar Syafrida.