TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya tengah merancang aturan berupa batas maksimal sumbangan partai politik untuk kampanye kepada pasangan calon di Pilpres 2019 sebesar Rp 25 miliar. Rancangan tersebut dimuat dalam draf Peraturan KPU terkait dana kampanye Pemilu Presiden 2019.
"Kami ajukan Rp 25 miliar untuk sumbangan yang diberikan partai politik," kata Arief seusai melakukan uji publik PKPU Pemilu 2019 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin, 19 Maret 2018.
Baca juga: Gerindra Bakal Deklarasikan Prabowo Calon Presiden Awal April
Ia menuturkan pada beleid PKPU tersebut, KPU mengatur untuk sumbangan dari perseorangan kepada presiden maksimal sebesar Rp 2,5 miliar. Sedangkan, untuk perusahaan Rp 25 miliar.
Menurut dia, Undang-undang Pemilu tidak mengatur pembatasan sumbangan dari partai. KPU memasukkan sumbangan partai maksimal Rp 25 miliar agar biaya kampanye tidak mahal. "Tapi ini baru masukan KPU," ucapnya.
Ia menuturkan jika masukan KPU ini disetujui artinya partai yang memberi sumbangan di atas Rp 25 miliar akan diberikan sanksi. "Jika sudah diputuskan menjadi PKPU, artinya kalau melanggar akan dikenai sanksi," ujarnya.
Pembatasan sumbangan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tertuang pada pasal 10 draf rancangan PKPU dana kampanye pemilu 2019. Pada ayat 1 Pasal 10, dana kampanye pilres dan wapres yang bersumber dari partai paling banyak Rp 25 miliar setiap masa kampanye.
Selanjutnya, di Pasal 2, dana kampanye untuk Pilpres 2019 dari perseorangan Rp 2,5 miliar. Lalu pada Pasal 3, setiap kelompok, perusahaan atau badan usaha non pemerintah paling banyak Rp 25 miliar.