TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers menyesalkan terjadinya intimidasi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Tempo dalam aksi demonstrasi yang dilakukan Jumat, 16 Maret 2018. FPI memprotes pemuatan karikatur yang mereka persepsikan sebagai Rizieq Shihab di Majalah Tempo.
"Tidak perlu demo, melakukan intimidasi sampai melempar air mineral segala," kata Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo, saat dihubungi, Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca juga: Pemred Tempo Terima Perwakilan Unjuk Rasa FPI untuk Berdialog
FPI melakukan demo karena menganggap karikatur pria berjubah dan bersurban putih yang berhadapan dengan seorang wanita adalah imam besar mereka, yakni Rizieq Shihab. Saat diterima pimpinan redaksi Majalah Tempo, ada anggota FPI yang menggebrak meja dan melampar gelas air mineral ke tengah meja diskusi antara FPI dengan pimpinan redaksi Tempo.
Selain itu, intimidasi juga terjadi saat Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli dituntut keluar untuk meminta maaf kepada massa FPI di luar gedung Tempo. Saat Arif memberikan penjelasan di atas mobil komando, ada seseorang yang menggunakan topi rimba dan menggunakan kemeja hijau mengambil kacamata Arif dan melemparkannya ke massa yang berada di sekitar mobil.
Tidak puas, anggota FPI yang berada di bawah mobil komando kembali melempar gelas air mineral ke arah Azul, sapaan Arif Zulkifli, yang masih berada di atas mobil komando tersebut. "Di atas mobil komando, mereka memaksa saya meminta maaf. Seseorang merebut kacamata dari muka saya dan membuangnya ke arah massa. Dia memakai topi rimba dan jaket hijau, saya tidak kenal siapa dia," kata Azul.
Stanley mengatakan tindakan fisik seperti itu semestinya tidak terjadi. Sebab, hal itu merupakan bentuk intimidasi kepada wartawan. Menurutnya, kritik dari Tempo merupakan karikatur editorial, yang menjadi produk jurnalistik Tempo. "Presiden saja sering dikritik melalui kartun opini. Seharusnya tidak boleh marah," kata Stanley.
Menurut Stanley, karikatur editorial merupakan produk jurnalistik. FPI bisa menuntut hak jawab kepada Tempo. Mereka pun bisa melakukan upaya lebih lanjut dengan mengadukan ke Dewan Pers, bukan dengan penekanan massa ke kantor redaksi.
Baca juga: Unjuk Rasa di Gedung Tempo, FPI Gelar Orasi
Stanley mengatakan tekanan massa dapat menghambat proses kerja redaksi dalam bekerja. Intimidasi yang dilakukan bisa menggangu hak publik mendapatkan informasi.
Dewan Pers, kata dia, akan menindak lanjuti jika FPI melaporkan masalah ini. Dewan Pers akan memanggil Tempo untuk menyelesaikannya sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. "Tapi sejauh ini FPI belum memberikan laporan," ujar Stanley.