TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah atau peserta pilkada yang terlibat tindak pidana. Langkah kejaksaan sama dengan kebijakan yang diambil oleh Polri.
"Ini bukan dihentikan ya tapi setelah pilkada selesai, kita (proses hukum) lanjutkan kembali," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta pada Kamis, 15 Maret 2018.
Baca: Mendagri Tidak Keberatan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka
Menurut Prasetyo, langkah tersebut diambil agar tidak mengganggu proses pesta demokrasi di Indonesia. Ia mengatakan hukum memang ada untuk mewujudkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan. "Tapi kami melihat ada satu pekerjaan yang besar lagi yaitu penyelenggaran pilkada suatu pesta demokrasi yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Kebijakan penundaan proses hukum oleh Kejagung dan Polri ini berbeda dengan langkah yang akan ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK telah menyampaikan akan segera mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yan menjadi tersangka korupsi.
Baca: KPU Dukung KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Prasetyo mengatakan calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka tidak bisa dibatalkan lagi. "Saat ini kan sudah ditetapkan (jadi calon)," kata dia. Berbeda halnya jika calon kepala daerah sudah tersandung kasus sebelum penetapan calon.
Komisi Pemilihan Umum memang menyampaikan jika calon kepala daerah yang menjadi tersangka tetap dapat mengikuti pilkada karena belum ada putusan pengadilan yang inkrah. KPU pun sepakat jika KPK mengumumkan calon kepala daerah yang menjadi tersangka karena bisa memberikan pandangan utuh terhadap calon peserta pilkada.