TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setyawan mengatakan keinginan menunda pengumuman calon kepala daerah yang terindikasi korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni pandangan pemerintah. KPU, kata dia, tidak akan mengintervensi proses hukum oleh KPK.
"Justru sebaliknya, KPU mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat penegak hukum, baik KPK, kepolisian, maupun kejaksaan," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: Mendagri Tidak Keberatan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka
Wahyu menuturkan pandangan pemerintah tersebut muncul setelah rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan. Alasan kementerian saat itu, kata dia, untuk menjaga asas keadilan atau fair play bagi setiap calon kepala daerah. Pemerintah, kata Wahyu, mempertimbangkan apakah tidak seyogianya proses hukum yang diduga melibatkan kandidat itu diselesaikan setelah pilkada selesai.
Namun KPU berbeda pendapat. Menurut Wahyu, saat itu KPU berpandangan bahwa proses politik dan proses hukum bisa berjalan beriringan. "Proses pilkada jalan terus, proses hukum jalan terus, tidak masalah bagi KPU," katanya.
Simak: Soal Permintaan Wiranto ke KPK, Bambang Soesatyo: Sah Saja
Wahyu memastikan proses hukum tidak akan mengganggu tahapan pilkada. Malahan, kata dia, KPU memiliki kepentingan agar pemilih mendapatkan informasi yang utuh terhadap calon kepala daerahnya. "Informasi yang cukup tentang rekam jejak kandidat itu kan bermanfaat bagi pemilih," kata Wahyu.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan mengumumkan status tersangka kepada sejumlah calon kepala daerah. Namun, Wiranto meminta KPK mengurungkan niatnya karena khawatir tahapan pilkada yang memasuki tahapan kampanye terganggu.
Lihat: KPK Jawab Permintaan Wiranto Soal Penundaan Penetapan Tersangka
Wahyu berpendapat pengumuman itu tak akan mengganggu proses hukum calon kepala daerah yang berpotensi melakukan tindak pidana. "Prinsipnya kan asas praduga tak bersalah, sepanjang belum putusan hukum yang bersifat inkrah proses pencalonan berjalan semestinya," katanya.