TEMPO.CO, Yogyakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berencana mengumumkan sejumlah calon kepala daerah sebagai tersangka kasus korupsi. Namun pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta agar KPK menunda pengumuman itu karena khawatir mengganggu jalannya pilkada serentak.
Menyikapi silang pendapat itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setiap instansi penegak hukum memiliki prosedur tetap (protap) yang harus dihormati. “Kepolisian dan Kejaksaan memang punya kebijakan untuk menunda (pengumuman calon tersangka). Tapi KPK kan tidak, ya, tidak bisa dipaksa,” ujar Tjahjo di sela menghadiri simposium Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional di Yogyakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Baca: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi
Tjahjo menuturkan tiap lembaga sudah berjalan dengan standar operasional prosedur (SOP) masing-masing. Sehingga ketika coba dipertemukan dan dinegosiasikan masalah yang menyangkut perkara hukum, sulit. “Tidak bisa satu lembaga mengintervensi lembaga lain karena sudah punya SOP masing-masing,” ujarnya.
Tjahjo memaklumi imbauan Menkopolhukan agar KPK menunda pengumuman calon tersangka. Namun, ujar Tjahjo, bukan berarti KPK harus mengikuti. “(Usulan penundaan dari Menkopolhukam) itu kan sifatnya imbauan saja,” ujarnya.
Simak: ICW Sebut Ketua KPK Sampaikan Pernyataan yang Tak Perlu
Tjahjo mengaku lebih mendorong agar pilkada serentak bebas politik uang, ujaran kebencian dan mempertentangkan suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). “Fokus kami pemilu ini jadi pesta demokrasi yang bermatabat,” ujar Tjahjo.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan pengumuman tersangka calon kepala daerah itu akan dilakukan pekan ini. "Beberapa orang akan jadi tersangka. Insya Allah pekan ini kami umumkan," kata dia.
PRIBADI WICAKSONO