Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly Harun: UU MD3 Belum Mengikat Meski Sudah Sah

Reporter

image-gnews
Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto
Refly Harun. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan revisi Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3, tidak otomatis berlaku hari ini meski sudah 30 hari setelah disahkan.

"Jadi memang wajib diundangkan. Namun, nanti mengikatnya ketika sudah diundangkan dengan pemberian nomor (oleh Kementerian Hukum dan HAM)," kata Refly kepada Tempo pada Rabu, 14 Maret 2018.

Refly mempunyai sejumlah catatan terhadap UU MD3 yang sudah sah meski tanpa ditandatangani Presiden Joko Widodo itu. Pertama, pasal terkait penambahan satu kursi pimpinan di DPR dan tiga kursi pimpinan di MPR.

Baca: Jokowi Putuskan Tolak Tandatangani UU MD3

Menurut Refly, pasal yang mengakomodir penambahan pimpinan DPR dan MPR terlihat bermasalah karena dibuat di tengah jalan seperti saat ini. Jika legislator ingin membuat aturan tersebut, kata dia, semestinya mereka harus konsisten.

Alasannya, pemberian kursi pimpinan dalam pasal tersebut ingin dikembalikan kepada pemilik kursi terbanyak. Seharusnya, kata dia, hasil untuk kursi terbanyak diterapkan setelah pemilu legislatif tahun depan. Jika diterapkan sekarang, akan mendapatkan perlakuan yang berbeda. "Ada partai yang mendapatkan pimpinan secara pemilihan dan partai mendapatkan pimpinan karena kursi terbanyak. Ini menimbulkan perlakuan yang berbeda," ujarnya.

Kedua, pasal-pasal terkait DPR yang dianggap bisa mengkriminalisasikan masyarakat. Bahkan, meminta polisi untuk memaksa serta memproteksi anggota DPR secara berlebihan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: UU MD3 Berlaku, Zulkifli Hasan Ungkap Tiga Pimpinan MPR yang Baru

Pasal 122, misalnya, menyatakan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum terhadap perorangan, kelompok, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya. Ada juga pasal 73 yang menyebutkan DPR berhak memanggil paksa hingga melakukan penyanderaan melalui kepolisian

DPR juga memasukkan pasal yang memperkuat imunitas anggota dewan terhadap hukum. Pasal 245 menyebutkan pemeriksaan anggota DPR dalam tindak pidana harus mendapat persetujuan presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

"Ini merusak paradigma bernegara kita. Kenapa? Mereka wakil rakyat. Seharusnya mereka mewakili kepentingan masyarakat dalam kaitannya dengan hubungannya dengan eksekutif atau agar presiden bekerja baik untuk masyarakat. Tidak muncul sebagai yang otoriter," kata Refly.

Refly pun menilai UU MD3 bukannya membuat kinerja DPR lebih efektif terhadap presiden atau eksekutif, melainkan sebaliknya. Selain itu, partai seolah membentengi dirinya di satu sisi dan berpikir bisa menyerang masyarakat. "Apalagi pasal-pasal yang bisa (dianggap) merendahkan (DPR), tidak ada ukurannya," ujarnya.

Presiden Jokowi memutuskan untuk menolak menandatangani UU MD3 karena melihat gejolak di masyarakat. Ia pun mempersilakan bagi masyarakat yang hendak melakukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

4 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun: Kami Hampir Down, tapi Ada Tiga Hakim Konstitusi Luar Biasa

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, menanggapi putusan MK soal sengketa pilpres yang menolak permohonan pihaknya.


Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

5 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Tim hukum AMIN Refly Harun menuding adanya intervensi kepada hakim MK dalam membuat putusan dari permohonan sengketa Pilpres yang mereka ajukan.


Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

9 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Refly Harun Ungkit Pernyataan Sri Mulyani Soal Pemblokiran Anggaran Bukan untuk Bansos

Tim hukum AMIN Refly Harun mengungkit soal pemblokiran anggaran yang menurut Menkeu Sri Mulyani bukan untuk bansos berbeda dengan pernyataan Airlangga


Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

10 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Tuding 4 Menteri Jokowi Berbohong di Sidang Sengketa Pilpres MK

"Masa automatic adjustment dilakukan di bulan Januari?" tanya Refly Harun.


Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

20 hari lalu

Adi Prayitno. ANTARA
Hubungan PDIP dan Gerinda Baik, Pengamat Politik Sebut UU MD3 Sulit Direvisi

Menurut Pengamat Politik Adi Prayitno, UU MD3 tidak akan diotak-atik dalam konteks penentuan ketua DPR lantaran hubungan PDIP dan Gerinda baik.


Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

20 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 September 2019. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang RUU penyusunan perubahan atas Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Ogah Bahas Rencana Revisi UU MD3

Mayoritas Fraksi di DPR ingin mekanisme pemilihan Ketua DPR tetap mengikuti aturan lama UU MD3.


Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

20 hari lalu

Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro. TEMPO/Imam Sukamto
Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, Siti Zuhro: Idealnya Paket UU Politik Ditata Ulang

Peneliti BRIN mengatakan paket UU Politik idealnya ditata ulang, dibenahi, dan direvisi agar menjadi payung hukum yang tepat.


Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

21 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Rapat Paripurna tersebut menyetujui 7 calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masa jabatan periode 2024-2029 dan pidato Ketua DPR RI pada penutupan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus Golkar dan Demokrat Sebut UU MD3 Belum Tentu Direvisi Meski Masuk Prolegnas

Revisi UU MD3 disebut tidak tentu terjadi. Setiap tahun masuk prolegnas prioritas DPR.


Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

21 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) saat memimpin Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mayoritas Fraksi di DPR Disebut Sepakat Tidak Merevisi UU MD3, Apa Alasannya?

Puan Maharani enggan membahas kabar masuknya revisi UU MD3 dalam Prolegnas Prioritas 2024.


Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

21 hari lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.