TEMPO.CO, Jakarta - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan akan ada tiga wakil ketua MPR yang baru menyusul berlakunya Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3 pada Kamis, 15 Maret 2018.
"Kalau undang-undang berlaku. Kami jalankan. Karena patuh pada hukum," kata Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 14 Maret 2018. Salah satu amanat dari UU MD3 tersebut adalah penambahan tiga pimpinan MPR.
Baca: UU MD3 Bakal Berlaku, PDIP Siapkan Nama Wakil Ketua DPR dan MPR
Zulkifli mengatakan telah mengetahui tiga orang yang akan menjabat sebagai wakil ketua MPR. Mereka adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani dan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.
"Tapi, kami tahu (yang menjadi wakil ketua MPR) ada teman saya dari PKB Cak Imin (Muhaimin), Gerindra Muzani dan Ahmad Basarah PDIP," kata Zulkifli.
Baca: Jokowi Belum Teken UU MD3, Pramono Anung: Tunggu Besok
Sampai saat ini, Presiden Jokowi belum menandatangani UU MD3. Meski begitu, UU yang disahkan oleh DPR pada 12 Februari itu akan berlaku secara otomatis pada 30 hari setelah pengesahan yang batasnya jatuh hari ini.
Selain penambahan tiga kursi pimpinan MPR, UU MD3 mengamanatkan penambahan satu kursi pimpinan DPR. Jatah itu diberikan kepada PDIP selaku partai pemenang pemilu 2014.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan PDIP telah menyiapkan masing-masing satu calon untuk menduduki jabatan pimpinan di DPR dan MPR. "Nanti hanya ada satu nama pimpinan MPR dan DPR dari PDIP," kata Hasto.