TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, akan kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 8 Maret 2018. Agendanya masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dengan jadwal sidang pukul 09.45 WIB.
"Besok masih pemeriksaan saksi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kita belum ada info saksi," kata pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dihubungi, Rabu malam kemarin.
Baca juga: Nasib JC Setya Novanto Akan Diumumkan di Sidang Tuntutan
Pada sidang sebelumnya, hakim menyebutkan hari ini merupakan persidangan terakhir untuk pemeriksaan saksi dari JPU. Sedangkan untuk minggu depan agendanya pemeriksaan saksi ahli dan saksi dari tim pengacara.
Sebelumnya, persidangan rencananya dilakukan setiap hari. Namun tim pengacara Setya Novanto tidak menyanggupi dan meminta sidang tetap dilakukan seminggu dua kali, yakni tiap Senin dan Kamis.
Dalam sidang sebelumnya, Senin, 5 Maret 2018, JPU menghadirkan keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, sebagai saksi. Irvanto baru-baru ini juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
Dalam persidangan Senin lalu, Irvanto disebut menerima uang U$ 3,5 juta dari PT Biomorf Mauritius melalui perusahaan penukaran uang (money changer). Pengelola perusahaan money changer yang pernah berinteraksi dengan Irvanto, Riswan alias Iwan Barala, membenarkan adanya aliran dana tersebut.
"Kemungkinan saya kasih ke Irvanto sekitar U$ 3,5 juta. Sudah dipotong fee," kata Riswan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin.
Adapun JPU KPK mensinyalir Setya berperan sebagai orang yang meloloskan anggaran proyek e-KTP di Dewan Perwakilan Rakyat pada 2010-2011. Saat itu, Setya masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golongan Karya.
Atas perannya, Setya Novanto disebut menerima total fee US$ 7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seharga US$ 135 ribu. Setya didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.