TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum ada surat permohonan terkait dengan rencana menjadikan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir, sebagai tahanan rumah.
"Mengenai yang berkaitan dengan tahanan rumah pun saya sampai saat ini juga belum menerima surat permohonannya. Jadi saya tidak bisa berbicara," ucap Jokowi di Masjid Raya Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat, 2 Maret 2018.
Baca juga: Polri Kaji Usulan Status Tahanan Rumah untuk Abu Bakar Baasyir
Jokowi berujar, surat permohonan grasi juga belum diterimanya hingga kini. Padahal ada desakan dari sejumlah ulama agar Baasyir diberikan pengampunan berupa pengurangan masa tahanan karena usianya yang sudah mencapai 80 tahun.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu sebelumnya menuturkan pemerintah berencana menjadikan terpidana terorisme, Abu Bakar Baasyir, sebagai tahanan rumah. Pertimbangan pemerintah, ucap dia, atas dasar kemanusiaan.
Selain menjadikannya tahanan rumah, Ryamizard mengatakan ada opsi memindahkan Baasyir dari Rumah Tahanan Gunung Sindur, Bogor, ke Solo, Jawa Tengah.
Abu Bakar Baasyir melalui pengacaranya, Guntur Fattahillah, menyambut baik wacana menjadikannya tahanan rumah. Namun Baasyir menolak jika ia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Solo.
"Saya konfirmasi ke Ustad Abu. Ustad Abu bilang, 'Saya tidak mau dipindahkan ke Solo. Tapi, kalau saya dipindahkan jadi tahanan rumah, saya mau'," tutur Guntur di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta, Kamis, 1 Maret 2018.
Guntur menjelaskan, sejak era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Baasyir sudah mengajukan permohonan untuk dijadikan tahanan rumah supaya bisa dirawat keluarganya. Namun permohonan itu tak mendapat tanggapan. Apalagi kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir kini sedang menurun.