TEMPO.CO, Jakarta - Polisi memastikan keberadaan The Family Muslim Cyber Army atau The Family MCA, kelompok yang diduga kerap menyebarkan isu hoax di media sosial berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada 2018. "Pasti ada. Pak Kapolri pernah mengingatkan awal 2018, semua partai memanaskan mesin untuk Pilkada," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kamis, 1 Maret, 2018.
Meski begitu, Setyo mengatakan polisi belum bisa mengungkap siapa saja yang menggunakan jasa kelompok ini untuk kepentingannya. Dia juga enggan menyebut bahwa ada pejabat yang memang menggunakan jasa kelompok ini untuk kepentingannya. "Masih kami dalami, kalau terbukti ada konspirasi nanti akan terlihat siapa yang bertanggungjawab," kata dia.
Baca juga: Ciduk 4 Anggota The Family MCA, Polri Kejar Pelaku Lain
The Family MCA merupakan komplotan yang diduga menyebarkan isu provokatif dan bermuatan suku, ras, agama dan antar golongan (SARA) di media sosial. Mereka kerap menyebarkan ujaran kebencian dan hoaks, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.
Polisi telah menangkap enam anggota MCA, yakni Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, (35) Ramdani Saputra (39), Tara Arsih Wijayani, 40 tahun, Yuspiadin (24), dan Roni Sutrisno. Mereka dicokok di beberapa kota yang berbeda. Satu tersangka berinisial TM masih buron, diduga berada di Korea Selatan.
Para tersangka ini membuat akun kebencian yang disebar melalui grup The Family MCA yang oleh anggotanya disebarkan kembali ke grup yang lebih besar yaitu Cyber Muslim Defeat Hoax. Grup besar ini akan menyebarkannya secara masif di media sosial.
Baca juga: Sebar Hoax, Komandan Grup The Family MCA Menyesal dan Minta Maaf
Polisi menjerat anggota The Family MCA itu dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.