TEMPO.CO, Tasikmalaya - Aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap FS, 26 tahun, warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu sore, 28 Februari 2018. Dia ditangkap karena diduga sengaja menyebar informasi hoax ihwal penangkapan orang gila bersenjata tajam yang mendatangi Pondok Pesantren Cipasung.
"Semua bermula pada Jumat 22 Februari 2018, pukul 10.00 WIB. Saat itu ada santri Cipasung yang melapor bahwa ada orang tidak dikenal yang saat ditanya memberi jawaban tidak nyambung. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, (orang tersebut) diambil, diamankan," kata Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Anton Sujarwo, Kamis 1 Maret 2018.
Baca: Sebar Hoax Orang Gila Bakar Pesantren, Guru Honor Jadi Tersangka
Polisi, kata Anton, selanjutnya membawa orang tersebut ke Bandung untuk diobservasi kejiwaannya oleh ahli yang berkompeten. Namun pada pukul 10.40 WIB, muncul berita hoax di media sosial. "Foto yang ditampilkan oleh penyebar hoax bukan yang betul-betul terjadi," tutur Anton.
Orang di foto tersebut, menurut Anton, berbeda dengan orang yang ditangkap polisi. Selain itu ditambahi pula foto sebilah senjata tajam di postingan tersangka. "Ini foto yang ditampilkan ini bukan yang di Cipasung. Kejadiannya ada, tapi faktanya tidak seperti ini," ujarnya.
Penyidik akhirnya mendapatkan screen shot postingan medsos tersangka. Temuan itu dutindaklanjuti dengan penyelidikani menggunakan teknologi informasi. "Kita dapat lokasi yang bersangkutan," kata kapolres. Pada Selasa tanggal 27 Februari, penyidik mendatangi rumah tersangka. Namun dia keburu kabur. "Ditangkap Rabu sore."
Simak: Hoax Ulama Diserang Orang Gila, Belasan Tersangka Wajib Lapor
Menurut Anton FS sengaja memposting berita hoax tersebut. Bahkan setelah diposting, ada kontak akun lain di medsosnya yang menanyakan kebenaran berita tersebut. "Dia (FS) balas bahwa berita itu sudah valid. Dia bilang ada saudaranya yang mondok di sana (Cipasung). Ini bohong," ujar Anton.
Hasil penyidikan polisi foto hoax di akun medsos FS diambil dari teman grup medsos tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler Samsung Duos, akun medsos, kartu sim telepon seluler dan screen shot berita hoax. "Dia mendaftar menggunakan nomor HP dan pasword sudah ada di kita," kata Anton.
Dari hasil penelusuran penyidik, menurut Anton, tersangka sering berkomunikasi, me-like dan berkomentar di grup United Muslim Cyber Army (UMCA). Tersangka, kata dia, juga merupakan anggota grup medsos tersebut. "Masih terus kita kembangkan," kata Anton saat ditanya apakah tersangka merupakan sindikat jaringan UMCA.
Lihat: Kabareskrim: Berita Hoax soal Orang Gila Bikin Kiai Resah
FS dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan berita bohong. Tersangka diancam hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.
FS mengaku sudah dua bulan masuk grup UMCA. Motif penyebaran berita hoax, kata dia, hanya sekadar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terkait adanya kejadian penyerangan pemuka agama. "Sengaja. Sekadar mengingatkan saja. Kalau foto dapat dari Facebook lainnya. Enggak tahu di Cipasung ada kejadian," ujarnya.
Dia berujar menyebar hoax atas inisiatifnya sendiri. Dia pun menyadari bahwa postingannya bisa membuat khawatir di masyarakat. "Saya ambil fotonya dan share ulang di grup (UMCA). Fotonya udah segitu. Diambil semua, dikirim lagi. Foto diambil dari uploadan orang lain," katanya.
FS mengatakan pernah menjadi anggota grup medsos Muslim Cyber Army (MCA). Namun grup itu hangus. Ternyata ada grup baru bernama United Muslim Cyber Army (UMCA). "Saya masuk grup itu," ujarnya. Grup UMCA, menurut FS bertujuan untuk sharing dan bagi-bagi informasi. "Dulu pas nama grup MCA hanya tempat sharing, enggak ada sebar berita hoax."
CANDRA NUGRAHA