Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Tasikmalaya Menangkap Penyebar Hoax Soal Orang Gila

image-gnews
Razia terhadap Orang Gila ini menindak lanjuti perintah Gubernur Banten terkait dengan isu yang tengah merebak di masyarakat terkait komunis.
Razia terhadap Orang Gila ini menindak lanjuti perintah Gubernur Banten terkait dengan isu yang tengah merebak di masyarakat terkait komunis.
Iklan

TEMPO.CO, Tasikmalaya - Aparat Kepolisian Resor Tasikmalaya menangkap FS, 26 tahun, warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu sore, 28 Februari 2018. Dia ditangkap karena diduga sengaja menyebar informasi hoax ihwal penangkapan orang gila bersenjata tajam yang mendatangi Pondok Pesantren Cipasung.

"Semua bermula pada Jumat 22 Februari 2018, pukul 10.00 WIB. Saat itu ada santri Cipasung yang melapor bahwa ada orang tidak dikenal yang saat ditanya memberi jawaban tidak nyambung. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, (orang tersebut) diambil, diamankan," kata Kapolres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Anton Sujarwo, Kamis 1 Maret 2018.

Baca: Sebar Hoax Orang Gila Bakar Pesantren, Guru Honor Jadi Tersangka

Polisi, kata Anton, selanjutnya membawa orang tersebut ke Bandung untuk diobservasi kejiwaannya oleh ahli yang berkompeten. Namun pada pukul 10.40 WIB, muncul berita hoax di media sosial. "Foto yang ditampilkan oleh penyebar hoax bukan yang betul-betul terjadi," tutur Anton.

Orang di foto tersebut, menurut Anton, berbeda dengan orang yang ditangkap polisi. Selain itu ditambahi pula foto sebilah senjata tajam di postingan tersangka. "Ini foto yang ditampilkan ini bukan yang di Cipasung. Kejadiannya ada, tapi faktanya tidak seperti ini," ujarnya.

Penyidik akhirnya mendapatkan screen shot postingan medsos tersangka. Temuan itu dutindaklanjuti dengan penyelidikani menggunakan teknologi informasi. "Kita dapat lokasi yang bersangkutan," kata kapolres. Pada Selasa tanggal 27 Februari, penyidik mendatangi rumah tersangka. Namun dia keburu kabur. "Ditangkap Rabu sore."

Simak: Hoax Ulama Diserang Orang Gila, Belasan Tersangka Wajib Lapor

Menurut Anton FS sengaja memposting berita hoax tersebut. Bahkan setelah diposting, ada kontak akun lain di medsosnya yang menanyakan kebenaran berita tersebut. "Dia (FS) balas bahwa berita itu sudah valid. Dia bilang ada saudaranya yang mondok di sana (Cipasung). Ini bohong," ujar Anton.

Hasil penyidikan polisi foto hoax di akun medsos FS diambil dari teman grup medsos tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler Samsung Duos, akun medsos, kartu sim telepon seluler dan screen shot berita hoax. "Dia mendaftar menggunakan nomor HP dan pasword sudah ada di kita," kata Anton.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari hasil penelusuran penyidik, menurut Anton, tersangka sering berkomunikasi, me-like dan berkomentar di grup United Muslim Cyber Army (UMCA). Tersangka, kata dia, juga merupakan anggota grup medsos tersebut. "Masih terus kita kembangkan," kata Anton saat ditanya apakah tersangka merupakan sindikat jaringan UMCA.

Lihat: Kabareskrim: Berita Hoax soal Orang Gila Bikin Kiai Resah

FS dijerat Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tersangka juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yaitu menyiarkan berita bohong. Tersangka diancam hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

FS mengaku sudah dua bulan masuk grup  UMCA. Motif penyebaran berita hoax, kata dia, hanya sekadar mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terkait adanya kejadian penyerangan pemuka agama. "Sengaja. Sekadar mengingatkan saja. Kalau foto dapat dari Facebook lainnya. Enggak tahu di Cipasung ada kejadian," ujarnya.

Dia berujar menyebar hoax atas inisiatifnya sendiri. Dia pun menyadari bahwa postingannya bisa membuat khawatir di masyarakat. "Saya ambil fotonya dan share ulang di grup (UMCA). Fotonya udah segitu. Diambil semua, dikirim lagi. Foto diambil dari uploadan orang lain," katanya.

FS mengatakan pernah menjadi anggota grup medsos Muslim Cyber Army (MCA). Namun grup itu hangus. Ternyata ada grup baru bernama United Muslim Cyber Army (UMCA). "Saya masuk grup itu," ujarnya. Grup UMCA, menurut FS bertujuan untuk sharing dan bagi-bagi informasi. "Dulu pas nama grup MCA hanya tempat sharing, enggak ada sebar berita hoax."

CANDRA NUGRAHA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

5 September 2024

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto merayakan Wedding Anniversary ke-3 mereka di Desert Safari Dubai, Minggu, 14 April 2024. Foto/Instagram: @attahalilintar.
Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

Fakta-fakta mengenai Atta Halilintar, selebgram dan Youtuber yang melaporkan penyebar kabar hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

24 Juni 2024

Ilustrasi influencer. Shutterstock
Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi dari influencer.


Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

16 Mei 2024

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

22 April 2024

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 April 2024

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

22 Maret 2024

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

22 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan