TEMPO.CO, Ciamis - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat menjadikan BY, seorang guru di Ciamis sebagai tersangka. BY disangka mengunggah berita bohong atau hoax tentang orang gila yang membawa bom molotov dan akan membakar Pesantren Manhajul Ulum di Rajadesa, Ciamis, melalui media sosial. "Tersangka guru honorer," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Hendra Virmanto saat ditemui di Mapolres, Rabu 28 Februari 2018.
Polisi mendatangi pesantren di Rajadesa itu untuk meminta keterangan kepada pimpinan ponpes, pengasuh, dan santri ponpes. "Orang dengan gangguan jiwa itu diamankan di luar lingkungan ponpes. Namun dibawa santri (ke dalam pesantren) dan ditanya-tanya di dalam ponpes.” Orang itu membawa karung berisi air warna biru yang diperkirakan air aki, juga kabel.
Baca:
Sebar Hoax Muazin Dibunuh, Dosen Bahasa ...
Menteri Rudiantara Sebut Badan Siber Tak ...
Menurut keterangan pimpinan ponpes, tidak ada bom molotov maupun alat untuk membakar pesantren oleh orang itu. Oleh karenanya, kata dia, kiriman BY di akun media sosial adalah bohong. Polisi telah memeriksa BY dan menetapkannya sebagai tersangka.
Saat dipanggil, tersangka sudah menghapus kirimannya. Tetapi penyidik sudah memiliki link kabar hoax itu sehingga menjadi barang bukti. Menurut Hendra, BY membuat sendiri kirimannya di media sosial. Info kedatangan orang gila didapatnya dari akun lainnya.
"Motifnya ikut-ikutan tanpa didasari fakta yang jelas." Hendra mengatakan, BY sudah menghapus kirimannnya, menyatakan menyesal, meminta maaf, dan memberi klarifikasi di akun medsosnya. Namun, "(Proses hukum) Tetap dilanjutkan," katanya.
Baca juga: Empat Tersangka Penyebar Hoax dan Ujaran ...
Penyidik membidik pasal 15 UU no 1 tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di bawah 2 tahun. "Tidak kami tahan karena ancaman (penjara) di bawah dua tahun."
Sedangkan orang gila sudah diserahkan kepada keluarganya. Sebelumnya, pesantren menyerahkan orang itu ke Polsek. "Polsek lalu menyerahkan ke Dinsos, yang kemudian menyerahkannya kepada keluarga."
Hendra mengimbau warga untuk tidak memviralkan kejadian yang belum diketahui dengan jelas faktanya. Warga diimbau untuk melakukan cek silang. "Karena kita tidak tahu ceritanya."