Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sebar Hoax Orang Gila Bakar Pesantren, Guru Honor Jadi Tersangka

image-gnews
Sejumlah santri berjaga di depan pintu masuk Ponpes Al Falah II Kecamatan Ploso, Kabupaten Kediri, Rabu dini hari, 20 Februari 2018. Pondok ini sempat disatroni orang tak dikenal yang diduga hendak menyerang pemimpin pesantren. TEMPO/ Hari Tri Wasono
Sejumlah santri berjaga di depan pintu masuk Ponpes Al Falah II Kecamatan Ploso, Kabupaten Kediri, Rabu dini hari, 20 Februari 2018. Pondok ini sempat disatroni orang tak dikenal yang diduga hendak menyerang pemimpin pesantren. TEMPO/ Hari Tri Wasono
Iklan

TEMPO.CO, Ciamis - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ciamis, Jawa Barat menjadikan BY, seorang guru di Ciamis sebagai tersangka. BY disangka mengunggah berita bohong atau hoax tentang orang gila yang membawa bom molotov dan akan membakar Pesantren Manhajul Ulum di Rajadesa, Ciamis, melalui media sosial. "Tersangka guru honorer," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis, Ajun Komisaris Hendra Virmanto saat ditemui di Mapolres, Rabu 28 Februari 2018.

Polisi mendatangi pesantren di Rajadesa itu untuk meminta keterangan kepada pimpinan ponpes, pengasuh, dan santri ponpes. "Orang dengan gangguan jiwa itu diamankan di luar lingkungan ponpes. Namun dibawa santri (ke dalam pesantren) dan ditanya-tanya di dalam ponpes.” Orang itu membawa karung berisi air warna biru yang diperkirakan air aki, juga kabel.

Baca:
Sebar Hoax Muazin Dibunuh, Dosen Bahasa ...
Menteri Rudiantara Sebut Badan Siber Tak ...

Menurut keterangan pimpinan ponpes, tidak ada bom molotov maupun alat untuk membakar pesantren oleh orang itu. Oleh karenanya, kata dia, kiriman BY di akun media sosial adalah bohong. Polisi telah memeriksa BY dan menetapkannya sebagai tersangka.

Saat dipanggil, tersangka sudah menghapus kirimannya. Tetapi penyidik sudah memiliki link kabar hoax itu sehingga menjadi barang bukti. Menurut Hendra, BY membuat sendiri kirimannya di media sosial. Info kedatangan orang gila didapatnya dari akun lainnya.

"Motifnya ikut-ikutan tanpa didasari fakta yang jelas." Hendra mengatakan, BY sudah menghapus kirimannnya, menyatakan menyesal, meminta maaf, dan memberi klarifikasi di akun medsosnya. Namun, "(Proses hukum) Tetap dilanjutkan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca juga: Empat Tersangka Penyebar Hoax dan Ujaran ...

Penyidik membidik pasal 15 UU no 1 tahun 1946 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di bawah 2 tahun. "Tidak kami tahan karena ancaman (penjara) di bawah dua tahun."

Sedangkan orang gila sudah diserahkan kepada keluarganya. Sebelumnya, pesantren menyerahkan orang itu ke Polsek. "Polsek lalu menyerahkan ke Dinsos, yang kemudian menyerahkannya kepada keluarga."

Hendra mengimbau warga untuk tidak memviralkan kejadian yang belum diketahui dengan jelas faktanya. Warga diimbau untuk melakukan cek silang. "Karena kita tidak tahu ceritanya."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

3 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

5 hari lalu

Ilustrasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Kemenag Buka Program Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian Agama membuka program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam untuk tahun anggaran 2024.


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

10 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

23 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Kemenag Usul Lulusan Ma'had Aly Bisa Ikut Seleksi CPNS

Lulusan Ma'had Aly berpeluang mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, khususnya formasi penyuluh agama.


Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

32 hari lalu

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta (Dua dari kiri), Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto (tiga dari kiri) dan Kapolres Tebo I Wayan Arta (empat dari kanan) menyampaikan keterangan pers terkait hasil penyidikan kasus penganiayaan santri di Tebo, Sabtu, 23 Maret 2024. Foto: ANTARA/Tuyani.
Motif Penganiayaan Santri hingga Tewas di Jambi, Pelaku Ditagih Utang Rp 10 Ribu

Polda Jambi akirnya mengungkap motif penganiayaan yang menewaskan AH, 13 tahun, santri di salah satu ponpes di Kabupaten Tebo.


Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

33 hari lalu

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

34 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

34 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

38 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polda Jambi Jamin Penyelidikan Kasus Kematian Santri di Tebo Berlanjut, Gelar Perkara Dilakukan Pekan ini

Kasus kematian santri di salah satu Pondok Pesantren di Tebo Jambi ini sempat mandek, hingga viral lagi setelah dibawa ke Hotman Paris.


Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

39 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.