TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan ada 15 kabar bohong atau hoax tentang penyerangan terhadap tokoh agama yang sedang ditangani kepolisian di Jawa Barat, dan hanya dua di antaranya yang benar. “Yang betul-betul kejadian ulama sebagai korban, atau tokoh agama sebagai korban hanya dua, yang 13 itu murni hoax,” kata dia di Bandung, Sabtu, 24 Februari 2018.
Dua peristiwa dengan korban tokoh agama itu adalah penyerangan terhadap Umar Basri pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Desa Cicalengka Kulon, Bandung pada 27 Januari 2018, serta Prawoto pimpinan Komando Brigade PP Persis yang dianiaya di rumahnya di Cigondewah Kidul, Bandung, pada 1 Februari 2018.
Baca:
Polri Kantongi Nama Penyebar Hoax Soal Serangan ke Tokoh Agama ...
Polisi: Heboh Orang Gila Serang Ulama di Bekasi ...
Umar mengatakan selepas dua kejadian yang relatif berdekatan itu, lalu bermunculan kabar tentang kasus serupa dengan korban ulama atau tokoh agama. Total ada 13 peristiwa yang disebutkan terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat dengan korban tokoh agama dan tersebar viral di media sosial. “Muncul (peristiwa-peristiwa lain seperti) jamur,” kata Umar.
Polisi telah memeriksa saksi dan menetapkan belasan tersangka sehubungan dengan 13 hoax yang beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial itu. Namun, tak satu pun ditahan. “Ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun.”
Belasan tersangka itu, kata Umar, menyebarkan berita bohong melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram, serta sejumlah situs. Di antara tersangka adalah guru mengaji di Indramayu dengan nama palsu KI Ireng Maulana di FB dan IG. Kepada penyidik, tersangka mengatakan menyebarkan hoax penyerangan terhadap tokoh agama hanya untuk iseng. “Iseng, Pak. Peringatan buat anak-anak,” ujar Umar menirukan kerterangan tersangka.
Baca juga:
Serangan ke Tokoh Agama, Gatot Nurmantyo ...
Orang Gila Serang Ulama di Bekasi Hoax, Ini Faktanya
Menurut Umar, peringatan tersangka dengan menyebar berita bohong tentang penyerangan terhadap tokoh agama tidak masuk akal. “Warning kok gak masuk akal, pakai hoax.”
Polisi hanya mengenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong juncto Undang-Undang ITE. Polisi tidak bisa menggunakan pasal UU ITE dalam 13 kasus ini karena unsur-unsurnya tidak bisa terpenuhi. “Karena UU ITE itu harus ada unsur SARA, harus nyebut orang, harus ada suku, agama.”