Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hoax Ulama Diserang Orang Gila, Belasan Tersangka Wajib Lapor

image-gnews
Polisi menjelaskan tidak ada penyerangan dari orang gila kepada Ustaz Ridwan Dzakir di rumahnya.
Polisi menjelaskan tidak ada penyerangan dari orang gila kepada Ustaz Ridwan Dzakir di rumahnya.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan ada 15 kabar bohong atau hoax tentang penyerangan terhadap tokoh agama yang sedang ditangani kepolisian di Jawa Barat, dan hanya dua di antaranya yang benar. “Yang betul-betul kejadian ulama sebagai korban, atau tokoh agama sebagai korban hanya dua, yang 13 itu murni hoax,” kata dia di Bandung, Sabtu, 24 Februari 2018.

Dua peristiwa dengan korban tokoh agama itu adalah penyerangan terhadap Umar Basri pimpinan Pondok Pesantren Al Hidayah di Desa Cicalengka Kulon, Bandung pada 27 Januari 2018, serta Prawoto pimpinan Komando Brigade PP Persis yang dianiaya di rumahnya di Cigondewah Kidul, Bandung, pada 1 Februari 2018.

Baca: 
Polri Kantongi Nama Penyebar Hoax Soal Serangan ke Tokoh Agama ...
Polisi: Heboh Orang Gila Serang Ulama di Bekasi ...

Umar mengatakan selepas dua kejadian yang relatif berdekatan itu, lalu bermunculan kabar tentang kasus serupa dengan korban ulama atau tokoh agama. Total ada 13 peristiwa yang disebutkan terjadi di berbagai daerah di Jawa Barat dengan korban tokoh agama dan tersebar viral di media sosial. “Muncul (peristiwa-peristiwa lain seperti) jamur,” kata Umar. 

Polisi telah memeriksa saksi dan menetapkan belasan tersangka sehubungan dengan 13 hoax yang beredar di aplikasi perpesanan dan media sosial itu. Namun, tak satu pun ditahan. “Ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belasan tersangka itu, kata Umar, menyebarkan berita bohong melalui media sosial Facebook, Twitter, Instagram, serta sejumlah situs. Di antara tersangka adalah guru mengaji di Indramayu dengan nama palsu KI Ireng Maulana di FB dan IG. Kepada penyidik, tersangka mengatakan  menyebarkan hoax penyerangan terhadap tokoh agama hanya untuk iseng. “Iseng, Pak. Peringatan buat anak-anak,” ujar Umar menirukan kerterangan tersangka.

Baca juga:
Serangan ke Tokoh Agama, Gatot Nurmantyo ...
Orang Gila Serang Ulama di Bekasi Hoax, Ini Faktanya

Menurut Umar, peringatan tersangka dengan menyebar berita bohong tentang penyerangan terhadap tokoh agama tidak masuk akal. “Warning kok gak masuk akal, pakai hoax.”

Polisi hanya mengenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 soal penyebaran berita bohong juncto Undang-Undang ITE. Polisi tidak bisa menggunakan pasal UU ITE dalam 13 kasus ini karena unsur-unsurnya tidak bisa terpenuhi. “Karena UU ITE itu harus ada unsur SARA, harus nyebut orang, harus ada suku, agama.”

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

5 September 2024

Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar berfoto merayakan Wedding Anniversary ke-3 mereka di Desert Safari Dubai, Minggu, 14 April 2024. Foto/Instagram: @attahalilintar.
Fakta-fakta Atta Halilintar yang Laporkan Penyebar Hoax ke Polres Jakarta Selatan

Fakta-fakta mengenai Atta Halilintar, selebgram dan Youtuber yang melaporkan penyebar kabar hoax ke Polres Metro Jakarta Selatan.


Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

24 Juni 2024

Ilustrasi influencer. Shutterstock
Pengamat Komunikasi Minta Masyarakat Kritis Melihat Konten Influencer

Pakar Strategic Communication Mass Tuhu Nugraha mengajak masyarakat untuk lebih kritis ketika mendapatkan informasi dari influencer.


Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

16 Mei 2024

Pengamat Sebut Menabung di Bank Masih Menjadi Pilihan yang Aman

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah mengatakan, perbankan nasional masih menjadi tempat yang sangat aman untuk menyimpan uang.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

22 April 2024

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

15 April 2024

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

22 Maret 2024

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

22 Maret 2024

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

12 Maret 2024

Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.


Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

8 Maret 2024

PT Merck Tbk, (Merck) perusahaan sains dan teknologi di bidang kesehatan, dan Perhimpunan Fertilisasi In Vitro Indonesia (PERFITRI) berkolaborasi memperbarui situs MauPunyaAnak.id/Tempo-Mitra Tarigan
Cegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini

Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.


Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

5 Maret 2024

Le Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis

Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan