Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BAP Nyatakan Setya Novanto Turut Menekan Miryam Haryani

image-gnews
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto berbicara dengan hakim ketua disela sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto berbicara dengan hakim ketua disela sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 19 Februari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, dituding turut menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nama Setya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu.

Dugaan keikutsertaan Setya sebagai pihak yang menekan Miryam diungkapkan ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Februari 2018. Dalam BAP Miryam yang dibacakan hakim, sebelum sidang perdana e-KTP dengan terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Setya pernah mengumpulkan anggota DPR yang pernah bersaksi dalam penyidikan perkara.

Baca:
Setya Novanto Akui Rekaman Jaksa KPK di...
Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di...

Miryam, salah satu yang hadir dalam pertemuan itu, merasa diadili dan dicap sebagai penghianat karena memberikan keterangan yang merugikan beberapa anggota Dewan. "Yang menekan dan meminta Miryam mencabut semua keterangan adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz," kata ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan.

Advokat Elza Syarief, yang menjadi saksi dalam sidang Senin kemarin, membenarkan bahwa Miryam memberikan keterangan serupa dalam BAP-nya. Namun, ucap dia, Miryam ragu-ragu mengenai nama-nama yang disebut turut menekannya. "Soal nama Pak Setya dan lain-lain, saya juga enggak begitu pasti. Sebab, ketika saya tanya ulang namanya Pak Novanto, Miryam seperti enggak fix gitu," ujarnya.

Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, membantah bahwa kliennya pernah mengumpulkan anggota DPR yang pernah bersaksi dalam perkara ini. Menurut dia, Setya juga baru bertemu dengan Miryam setelah ditahan di KPK. “Sependek pengetahuan saya, Pak SN tidak ikut meminta Bu Miryam mencabut BAP,” tuturnya. 

Baca juga: Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Djamal juga menampik tudingan Miryam. Ia mengatakan sudah tidak menjabat di Komisi II sejak Juli 2010. Bulan selanjutnya, ia pindah ke Komisi X. “Bagaimana saya bisa ikut menekan?” ucapnya. 

Chairuman tidak merespons telpon dan pesan yang dikirim Tempo. Adapun Akbar Faisal menuturkan keterangan ini telah dibantah Miryam di depan persidangan. “Elza Syarief ngarang,” ujarnya.

Simak: Setya Novanto Pasrah jika Permohonan Justice...

Miryam mencabut seluruh keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia mengaku ditekan penyidik KPK saat memberikan keterangan dalam penyidikan kasus e-KTP. Dalam keterangan awal kepada penyidik, Miryam menyatakan sebagian duit e-KTP yang diterimanya juga diberikan kepada sejumlah koleganya di DPR. Menurut penyidik, Miryam justru mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR sebelum memenuhi panggilan KPK. 

Tudingan Miryam bahwa dia ditekan penyidik terbantahkan oleh video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan. Dalam rekaman, Miryam justru tampak beberapa kali tertawa. KPK pun menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu. Majelis hakim menyatakan ia terbukti berbohong dan divonis 5 tahun penjara.

LANI DIANA | DIAS PRASONGKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

10 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

11 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

11 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

12 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

12 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

13 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

13 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

14 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

45 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.