TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, dituding turut menekan mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S. Haryani, saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nama Setya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu.
Dugaan keikutsertaan Setya sebagai pihak yang menekan Miryam diungkapkan ketua majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 26 Februari 2018. Dalam BAP Miryam yang dibacakan hakim, sebelum sidang perdana e-KTP dengan terdakwa pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Setya pernah mengumpulkan anggota DPR yang pernah bersaksi dalam penyidikan perkara.
Baca:
Setya Novanto Akui Rekaman Jaksa KPK di...
Setya Novanto Akan Ungkap Aktor Besar di...
Miryam, salah satu yang hadir dalam pertemuan itu, merasa diadili dan dicap sebagai penghianat karena memberikan keterangan yang merugikan beberapa anggota Dewan. "Yang menekan dan meminta Miryam mencabut semua keterangan adalah Setya Novanto, Chairuman Harahap, Akbar Faisal, Markus Nari, dan Djamal Aziz," kata ketua majelis hakim, Yanto, dalam persidangan.
Advokat Elza Syarief, yang menjadi saksi dalam sidang Senin kemarin, membenarkan bahwa Miryam memberikan keterangan serupa dalam BAP-nya. Namun, ucap dia, Miryam ragu-ragu mengenai nama-nama yang disebut turut menekannya. "Soal nama Pak Setya dan lain-lain, saya juga enggak begitu pasti. Sebab, ketika saya tanya ulang namanya Pak Novanto, Miryam seperti enggak fix gitu," ujarnya.
Kuasa hukum Setya, Maqdir Ismail, membantah bahwa kliennya pernah mengumpulkan anggota DPR yang pernah bersaksi dalam perkara ini. Menurut dia, Setya juga baru bertemu dengan Miryam setelah ditahan di KPK. “Sependek pengetahuan saya, Pak SN tidak ikut meminta Bu Miryam mencabut BAP,” tuturnya.
Baca juga: Bertemu Setya Novanto di Toilet, Miryam...
Djamal juga menampik tudingan Miryam. Ia mengatakan sudah tidak menjabat di Komisi II sejak Juli 2010. Bulan selanjutnya, ia pindah ke Komisi X. “Bagaimana saya bisa ikut menekan?” ucapnya.
Chairuman tidak merespons telpon dan pesan yang dikirim Tempo. Adapun Akbar Faisal menuturkan keterangan ini telah dibantah Miryam di depan persidangan. “Elza Syarief ngarang,” ujarnya.
Simak: Setya Novanto Pasrah jika Permohonan Justice...
Miryam mencabut seluruh keterangannya saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Dia mengaku ditekan penyidik KPK saat memberikan keterangan dalam penyidikan kasus e-KTP. Dalam keterangan awal kepada penyidik, Miryam menyatakan sebagian duit e-KTP yang diterimanya juga diberikan kepada sejumlah koleganya di DPR. Menurut penyidik, Miryam justru mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi Hukum DPR sebelum memenuhi panggilan KPK.
Tudingan Miryam bahwa dia ditekan penyidik terbantahkan oleh video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan. Dalam rekaman, Miryam justru tampak beberapa kali tertawa. KPK pun menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu. Majelis hakim menyatakan ia terbukti berbohong dan divonis 5 tahun penjara.
LANI DIANA | DIAS PRASONGKO