TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Nasional Jaringan Buruh Migran Savitri Wisnuwardhani mengatakan jumlah kasus buruh migran di luar negeri tanpa dokumen lengkap semakin meningkat. “Dari 2016 ke 2017 meningkat hingga 254 kasus,” ucapnya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Ahad, 25 Februari 2018. Migran tanpa dokumen pada 2016 ada 133 orang dan 2017 meningkat hingga 384 kasus.
Kebanyakan para buruh migran yang bermasalah dengan dokumen keimigrasiannya tidak paham soal visa kerja. “Mereka menganggap kepemilikan paspor merupakan dokumen yang dapat menjamin mereka bekerja ke luar negeri.”
Baca:
Kekosongan Hukum Ancam Perlindungan Buruh Migran, Ini...
Percaloan Buruh Migran Indonesia Marak di Desa
Selain itu, ujar Savitri, beberapa buruh yang berangkat ke luar negeri dengan dokumen lengkap menjadi bermasalah ketika kabur dari tempat kerjanya. “Karena dokumen mereka dipegang oleh majikan mereka.” Ketika kabur, mereka tidak membawa dokumen, sehingga jadilah mereka pekerja migran tanpa dokumen.
Kasus kematian buruh migran di luar negeri juga menjadi sorotan Jaringan Buruh Migran. Setiap tahun, buruh yang meninggal meningkat. Pada 2016, ada 190 buruh yang meninggal dan bertambah menjadi 217 orang di 2017. “Data ini tidak menyebutkan penyebab kematian,” tutur Savitri.
Baca juga: Adelina Tewas, Malaysia dan Indonesia Harus Lindungi Buruh Migran...
Taiwan dan Malaysia menjadi negara tujuan dengan kasus kematian buruh terbanyak. Selain itu, negara-negara di Timur Tengah menyumbang banyaknya kasus kematian buruh migran dari Indonesia.
Jaringan Buruh Migran meminta pemerintah, terutama pemerintah daerah, memahami isu-isu buruh. Menurut Savitri, pemerintah, terutama pemerintah desa sebagai pemilik kantong-kantong buruh migran, tidak memberikan sosialisasi penuh kepada warga desa. “Banyak warga yang tidak memahami jalur yang benar untuk dapat bekerja di luar negeri.”