TEMPO.CO, Jakarta - Para pembina, pelatih dan andalan dari berbagai kwartir daerah Pramuka yang tergabung dalam kelompok diskusi Derap Pramuka mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membantu menyelesaikan konflik antara Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dengan Ketua Kwartir Nasional Pramuka Adhyaksa Dault.
Derap Pramuka menganggap konflik antar keduanya telah merugikan organisasi dan merusak citra Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan non formal.
“Kami mohon kepada Kak Jokowi selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka untuk melerai konflik yang terjadi sejak dua tahun terakhir ini. Konflik berkepanjangan itu merusak marwah pramuka dan tidak mendidik bagi adik-adik penggalang, penegak dan pandega,” ujar salah seorang koordinator Derap Pramuka sekaligus anggota pramuka dari Kwartir Daerah DKI Jakarta, Djatmiko Rasmin, melalui keterangan tertulisnya pada Ahad, 25 Februari 2018.
Baca juga: HUT Pramuka 2017, Adhyaksa: Pramuka Generasi Terbaik Masa Depan
Djatmiko menjelaskan, sejak dibentuk pada 1961, Gerakan Pramuka tidak pernah mengalami gesekan dengan pemerintah. “Kenapa di era kepemimpinan Kak Adhyaksa Dault malah timbul konflik,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega (DKD) DKI Jakarta periode 1983-1988.
Menurut Djatmiko pemerintah memang memiliki kewajiban membantu organisasi Gerakan Pramuka (GP) mencapai tujuannya, yakni membentuk karakter generasi muda. Seharusnya, GP membangun kemandirian setelah pemerintah memberikan fasilitas tanah, bumi perkemahan, gedung dan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD.
Peristiwa ini berawal ketika Kwarnas Gerakan Pramuka pada 23-25 Februari 2018 melakukan rapat kerja nasional (Rakernas) di Cisarua, Jawa Barat. Pembukaan acara Rakernas akan dilakukan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Saat itu, Menteri Sosial Idrus Marham dijadwalkan menjadi nara sumber. Namun, Adhyaksa Dault tidak mengundang Menpora Imam Nahrawi sebagai narasumber, padahal Kementerian Pemuda dan Olahraga merupakan kuasa pemegang anggaran untuk Kwarnas Gerakan Pramuka.
Adhyaksa Dault menjelaskan telah menyurati Presiden Joko Widodo ihwal dana pramuka yang tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adhyaksa Dault mengklaim Presiden Jokowi sudah menanyakan hal tersebut ke Menpora Imam Nahrawi.
Adhyaksa Dault mempertanyakan dana APBN yang tidak diberikan oleh pemerintah kepada Gerakan Pramuka. Padahal, menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, hal tersebut merupakan kewajiban pemerintah.
Pada Pasal 43, Ayat 2 soal keuangan menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Atas dasar hal tersebut, Adhyaksa Dault yang menjadi Menteri Negara Pemuda dan Olahraga pada 21 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009, mempertanyakan dana untuk Pramuka yang tidak digelontorkan oleh pemerintah selama beberapa periode ini.