TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo belum merencanakan kapan pelaksanaan eksekusi mati kepada para pelaku kejahatan narkoba. Terlepas dari kontroversi dan tantangan eksekusi mati, ia memastikan hukum positif tetap akan dilaksanakan.
"Soal eksekusi mati, satu hal, bahwa eksekusi mati bukanlah sesuatu yang menyenangkan, tapi harus dilakukan. Akan dilakukan, hanya waktunya yang belum saya tentukan," ungkap Prasetyo di Rektorat Undip Tembalang, Rabu 21 Februari 2018.
Prasetyo tak menyangkal jika kejahatan narkoba merupakan ancaman. Bahkan ia menyayangkan 75 persen kejahatan narkoba dikendalikan dibalik jeruji besi. Meski demikian, tak sedikit masyarakat yang menentang eksekusi mati.
Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Gurdip Singh
"Hukum positif di Indonesia masih mengatakan kejahatan berat dan dieksekusi mati tetap berlaku," ujar Prasetyo. Hal itu diungkapkannya menanggapi soal eksekusi mati yang lama tak didengar.
Prasetyo bahkan menceritakan bagaimana drama pelaksanaan eksekusi mati di Nusakambangan kepada narapidana Mary Jane asal Filipina. Ia bahkan tak memungkiri kerumitan pelaksanaan tersebut tatkala harus ditunda.
"Sejam jelang eksekusi, Presiden (Jokowi) telepon saya. Saya saat itu masih di kantor. Kata beliau, 'Pak Prasetyo, ini ada orang yang menyerahkan diri dan mengaku sebagai perekrut Mary Jane'. Saat itu saya langsung menunggu perintah lanjutan," ujar Prasetyo.
Prasetyo pun mengaku masih harus menerjemahkan pesan Jokowi saat itu. Ia mengatakan, Jokowi tak langsung memerintahkan, namun hanya berkata 'kalau saya ya ditunda'. Hal itulah yang kemudian membuat Prasetyo memutuskan menunda eksekusi mati.
"Saya kemudian bilang kalau ditunda harus ada surat resmi permintaan penundaan dari Filipina. Kemudian diproses, dari surat yang tidak ber-kop, disusul ada kop tapi gak ada stempel. Disusul saat itu di lokasi eksekusi tidak ada yang bisa dihubungi. Karena semua komunikasi dimatikan sejam sebelum eksekusi," ujarnya.
Baca juga: Eksekusi Mati Sesi 4 Molor, Jaksa Agung: Terhambat Putusan MK
Dari pengalaman itulah, kata Prasetyo, pelaksanaan hukuman mati memerlukan lebih dari sekadar perencanaan yang matang. Meski ditunda, hukuman Mary Jane tidak bisa dilepas begitu saja karena kejahatannya membawa opium ke Indonesia.
Meski diwacanakan eksekusi mati akan tetap dilaksanakan, namun Prasetyo tak menyebut data kuantitatif terhadap rencana tersebut.