TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kebumen periode 2016-2022, nonaktif, Mohammad Yahya Fuad pada Senin malam, 19 Februari 2018. Yahya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2016.
"Bupati kebumen MYF resmi ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin, 19 Februari 2018.
Baca juga: Bupati Kebumen Bantah Menerima Gratifikasi, KPK: Silahkan Saja
Yahya yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, keluar dari gedung KPK Merah Putih pukul 19.47. Yahya hanya menjawab singkat saat dicegat awak media sebelum masuk ke mobil tahanan yang sudah menunggu di depan gedung KPK. "Tadi saya sudah diperiksa, lebih lanjut tanya ke penyidik," kata Yahya sembari dikawal memasuki mobil tahanan.
KPK menetapkan Mohammad Yahya bersama Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 23 Januari 2018.
Mohammad Yahya diduga membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen kepada sejumlah kontraktor. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya menerima sejumlah fee.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain, yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan Rumah Sakit Umum Daerah Prembun sebesar Rp 36 miliar, kepada Hojin dan Grup Trada senilai Rp 40 miliar dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar. "Diduga fee yang sepakati adalah sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," kata Febri.
Febri berujar total fee yang diterima Mohammad Yahya dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar. Selain kasus korupsi tersebut, KPK juga menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Baca juga: Bupati Yahya Tambah Daftar Tersangka Korupsi di Kebumen Jadi 9
Bupati Kebumen Mohammad Yahya dan Hojin dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan Khayub dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.