TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tak mempermasalahkan jika Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad membantah menerima gratifikasi. Menurut dia, KPK tidak akan terganggu dengan bantahan tersebut.
"Silahkan saja kalau tersangka membantah atau menyangkal bahwa itu bukan gratifikasi," katanya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 23 Januari 2018.
Baca : Bupati Kebumen Bantah telah Menerima Gratifikasi.
Febri melanjutkan KPK telah memastikan apakah uang itu diterima Mohammad Yahya saat menjabat sebagai Bupati. Namun, jika Mohammad Yahya memiliki bukti atas bantahannya, Febri mempersilahkan untuk menyampaikan ke penyidik KPK. "Kami punya bukti permulaan yang cukup sebelum tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
KPK hari ini resmi menetapkan Bupati Kebumen periode 2016-2022, Mohammad Yahya Fuad dan dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016. Dua orang lain yakni Hojin Anshori dari pihak swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK.
Mohammad Yahya melalui Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretaris Daerah Kebumen Sukamto membantah menerima gratifikasi. Penerimaan tersebut dianggap tidak terkait dengan jabatan sebagai bupati, melainkan ketika Mohammad Yahya masih berprofesi sebagai pengusaha. "Karena terjadi sebelum dilantik sebagai Bupati Kebumen," katanya.
Dalam perkara tersebut, Mohammad Yahya diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor untuk kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya diduga menerima sejumlah fee.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan RSUD Prembun sebesar Rp36 miliar; kepada Hojin dan grup Trada senilai Rp 40 miliar; dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar.
KPK menduga fee yang sepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek. Nilai total fee-fee yang diterima Bupati Kebumen dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar rupiah.