TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.
Selain Bupati Kebumen periode 2016-2022, KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hojin Anshori dari swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK.
Baca: Bupati Kebumen M. Yahya Fuad Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi
"Ketiganya menambah daftar tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018. Total KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka untuk kasus ini.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang Iain sebagal tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016. Mereka adalah Sigit Widodo, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten periode 2014 2019; Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandin Atmojo, pihak swasta; Hartoyo, swasta; Dian Lestari, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.
"Lima dari 6 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang, Sedangkan, tersangka DL saat ini masih menjalani proses penyidikan," kata Febri.
Baca: KPK: Korupsi Bupati Kebumen untuk Balas Budi Tim Sukses
Febri menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada penengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penyidik KPK saat itu mengamankan Yudhy di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit di kantor Dinas Pariwisata Kebumen.
Dari tangan Yudhy, KPK mengamankan uang seiumlah Rp 70 juta yang diduga dari Hartoyo dan Basikun untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.
Untuk yang terbaru, KPK menduga Mohammad Yahya dan Hojin sebagai pihak penerima hadiah atau janji dari proyek-proyek di Pemkab Kebumen. Sedangkan Khayub, diduga sebagai pemberi hadiah dan janji.
Febri mengatakan Mohammad Yahya diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor untuk kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya diduga menerima sejumlah fee.
Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan RSUD Prembun sebesar Rp 36 miliar; kepada Hojin dan grup Trada senilai Rp 40 miliar; dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar.
"Diduga fee yang sepakati adalah sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," kata Febri.
Febri mengatakan total fee yang diterima Bupati Kebumen Mohammad Yahya dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar rupiah. Selain kasus korupsi tersebut, KPK juga menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Mohammad Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Khayub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.