Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Yahya Tambah Daftar Tersangka Korupsi di Kebumen Jadi 9

image-gnews
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 16 Oktober 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dalam dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2016.

Selain Bupati Kebumen periode 2016-2022, KPK juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Hojin Anshori dari swasta dan Khayub Muhamad Lutfi selaku Komisaris PT KAK.

Baca: Bupati Kebumen M. Yahya Fuad Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

"Ketiganya menambah daftar tersangka dalam perkara ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Januari 2018. Total KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka untuk kasus ini.

Sebelumnya KPK telah menetapkan 6 orang Iain sebagal tersangka terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun 2016. Mereka adalah Sigit Widodo, Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Kebumen; Yudhy Tri Hartanto, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten periode 2014 2019; Adi Pandoyo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen; Basikun Suwandin Atmojo, pihak swasta; Hartoyo, swasta; Dian Lestari, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen.

"Lima dari 6 tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang, Sedangkan, tersangka DL saat ini masih menjalani proses penyidikan," kata Febri.

Baca: KPK: Korupsi Bupati Kebumen untuk Balas Budi Tim Sukses

Febri menjelaskan, perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan pada penengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Penyidik KPK saat itu mengamankan Yudhy di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit di kantor Dinas Pariwisata Kebumen.

Dari tangan Yudhy, KPK mengamankan uang seiumlah Rp 70 juta yang diduga dari Hartoyo dan Basikun untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk yang terbaru, KPK menduga Mohammad Yahya dan Hojin sebagai pihak penerima hadiah atau janji dari proyek-proyek di Pemkab Kebumen. Sedangkan Khayub, diduga sebagai pemberi hadiah dan janji.

Febri mengatakan Mohammad Yahya diduga mengumpulkan sejumlah kontraktor untuk kemudian membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen. Dari proyek-proyek tersebut, Mohammad Yahya diduga menerima sejumlah fee.

Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dana alokasi khusus (DAK) infrastruktur APBN 2016 sebesar sekitar Rp 100 miliar. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Khayub untuk proyek pembagunan RSUD Prembun sebesar Rp 36 miliar; kepada Hojin dan grup Trada senilai Rp 40 miliar; dan kepada kontraktor lainnya Rp 20 miliar.

"Diduga fee yang sepakati adalah sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek," kata Febri.

Febri mengatakan total fee yang diterima Bupati Kebumen Mohammad Yahya dari proyek tersebut sebesar Rp 2,3 miliar rupiah. Selain kasus korupsi tersebut, KPK juga menduga Mohammad Yahya dan Hojin secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Mohammad Yahya dan Hojin disangkakan melanggar Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Khayub disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

46 menit lalu

Anggota majelis Albertina Ho, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik tanpa dihadiri tiga terperiksa pegawai Rutan KPK dari unsur Kemenkumham, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada tiga terperiksa eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK, Ristanta, eks Koordinator Kamtib Rutan, Sopian Hadi dan Kepala Rutan KPK nonaktif, Achmad Fauzi. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Sudah Klarifikasi Albertina Ho Meski Heran dengan Laporan Nurul Ghufron

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho, karena anggota Dewas KPK itu mencari bukti dugaan penerimaan suap atau gratifikasi Jaksa TI.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.


IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

2 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
IM57+ Institute Nilai Nurul Ghufron Punya Motif Lain Laporkan Albertina Ho

Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menilai Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memiliki motif lain dalam pelaporan terhadap Anggota Dewas Albertina Ho.


KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

7 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

13 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

14 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

18 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

18 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

18 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.