TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Patroli Media Sosial Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap AA, tersangka pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Presiden Joko Widodo dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Buya Syafi'i Maarif serta Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan AA, 34 tahun, yang merupakan seorang karyawan swasta ini merupakan pemilik akun Facebook dengan inisial AA.
Baca juga: Ahli Ilmu Sesat Bersaksi, Pengacara Jonru Ginting Bilang Keren
Melalui akun Facebooknya, AA mengunggah gambar dan tulisan yang memuat ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi, Buya Syafi'i Maarif dan polisi.
Tak hanya itu, SS juga mengunggah gambar dirinya tengah memegang senjata laras panjang di akun Facebooknya.
"Motifnya menyebarkan konten 'hate speech' dengan alasan mengungkapkan rasa kecewa," katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu ponsel, satu kartu SIM Telkomsel, tangkap layar beberapa unggahan ujaran kebencian di akun Facebook AA dan sebuah senjata laras panjang airsoftgun.
Baca juga: Kawan Lama Jonru Ginting Akan Menjadi Saksi Meringankan
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.
Terkait kasus ujaran kebencian atau hate speech ini, Fadil mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi penyebar kebencian di medsos. "Netizen diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," katanya.