Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Rentetan Peristiwa yang Terjadi setelah Setya Novanto Ditahan

image-gnews
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Februari 2018. Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan untuk penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 6 Februari 2018. Setya Novanto menjalani pemeriksaan lanjutan untuk penyidikan dan penyelidikan terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Cerita Setya Novanto tak pernah absen dari perbincangan publik. Namanya semakin dikenal publik setelah terseret dalam kasus megakorupsi proyek pengadaan karti tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Setya yang saat itu masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua Umum Partai Golkar akhirnya secara resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 November 2017 setelah lembaga antirasuah itu kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada 31 Oktober 2017.

Baca: Curhat Setya Novanto ke Teman Selnya: Kangen Istri, Alquran..

Sebelumnya KPK menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus yang sama pada 17 Juli 2017, tetapi gugur karena politikus Partai Golkar itu memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2018.

Saat ini, perkara Setya Novanto sudah memasuki tahap persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum KPK.

Setelah Setya ditahan KPK, rentetan peristiwa muncul. Orang-orang yang sebelumnya ada di sekitarnya, ikut ditangkap KPK, seperti Fredrich Yunadi, pengacara yang sebelumnya membela Setya, Bimanesh Sutarjo, dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau, yang sempat merawat Setya, ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, di persidangan, tiba-tiba muncul nama mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono disebut terkait kasus e-KTP. Berikut ini rentetan peristiwa setelah Setya ditahan KPK.

1. Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

Bekas kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Fredrich diduga telah memanipulasi data medis setelah Setya kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta. Saat itu bahkan, Fredrich menyebut Setya mendapat benjol di dahinya sebesar bakpao.

KPK lantas menemukan bukti ada dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) perkara Setya yang dilakukan Fredrich. Caranya, Fredrich bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, memanipulasi data medis itu. KPK juga menduga, Fredrich telah memesan satu lantai kamar inap VIP.

Karena itu, Fredrich ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice pada 10 Januari 2018. Dua hari kemudian, KPK menciduk Fredrich. Setelah penangkapan itu, keesokan harinya, bekas pengacara Setya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

2. Nama SBY muncul dalam persidangan Setya Novanto

Dalam persidangan Setya pada 25 Januari 2018, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR periode 2010-2012 sekaligus mantan politikus Partai Demokrat Mirwan Amir mengakui pernah menceritakan kepada SBY ihwal adanya masalah dalam proyek e-KTP.

Mirwan menceritakan bahwa dirinya mendengar dari pihak swasta bernama Yusnan Solihin bahwa ada masalah di program e-KTP. Karena itu, saat berada di Cikeas, Mirwan menyampaikan ke SBY mengenai hal itu dan menyarankan agar SBY menghentikan proyek tersebut.

Namun, saat itu, SBY merespons bahwa proyek itu harus dilanjutkan. "Tanggapan SBY ini menuju pilkada bahwa proyek ini harus diteruskan," ujar Mirwan.

3. SBY Laporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri

SBY melaporkan Firman Wijaya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik pada 6 Februari 2018. Laporannya tertuang dalam surat Nomor LP/187/II/2018.

SBY merasa difitnah setelah namanya muncul dalam persidangan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Selain itu, SBY merasa difitnah atas pernyataan Firman bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Partai Pemenang Pemilu 2009-2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya SBY, anggota Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat, Ardy Mbalembout juga melaporkan Firman atas dugaan yang sama pada Selasa, 13 Februari 2018. Ardy mengaku laporannya itu mewakili tiga elemen, yakni Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Kongres Advokat Indonesia, dan Tim Pembela Demokrasi (TPD).

Polemik antara SBY dan Firman mencuat seusai Mirwan Amir bersaksi dalam persidangan Setya pada 25 Januari 2018. Mirwan mengaku pernah menyarankan SBY untuk menghentikan proyek e-KTP karena bermasalah. Namun, SBY merespons bahwa proyek itu harus berjalan.

Menanggapi hal ini, Setya menjelaskan, pengacaranya hanya ingin mengklarifikasi pernyataan Mirwan untuk mengungkap kebenaran.

Pembelaan terhadap SBY semakin meluas. Pada Selasa, 6 Februari 2018, politikus Partai Demokrat Andi Arief mencuit bahwa Firman diduga melakukan pemufakatan jahat sehubungan disebutnya nama SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Andi mengungkapkannya melalui akun Twitter @andiarief_ dengan mencantumkan nama beberapa politikus. Dalam akun itu tertulis:

Kemudian, pada pagi harinya, beredar surat Mirwan Amir bahwa persidangan 25 Januari 2018 lalu yang menyebut nama SBY adalah hasil permufakatan jahat Firman Wijaya, Saan Mustofa, Anas Urbaningrum, dan Setnov. Kami masih klarifikasi kebenarannya.'

Firman membantah adanya pemufakatan jahat ihwal disebutnya nama SBY dalam sidang Setya. Firman mengklaim tak ada lobi atau permintaan terhadap penjelasan Mirwan. "Ini peradilan, terbuka semuanya. Lobi apa, lobi itu di DPR," kata Firman sambil tertawa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 8 Februari 2018.

Menurut Firman, yang dilakukannya adalah mengadili kasus hukum. Karena itu, sidang Setya yang merupakan kliennya tak berkaitan dengan partai politik.

4. Buku hitam Setya Novanto

Belum selesai persoalan SBY dengan Firman, Setya Novanto kembali memunculkan isu. Menjelang sidang lanjutan pada Senin, 5 Februari 2018, ia membuka buku catatannya yang bersampul hitam.

Awak media yang mengerumuninya melihat isi buku itu. Pada salah satu halaman buku tersebut tertulis nama Nazaruddin dan Ibas. Di atas dua nama itu, tertulis justice collaborator.

Baca: Buku Hitam Setya Novanto, KPK: Akan Berharga kalau Disampaikan

Nama Nazaruddin berada persis di bawah tulisan justice collaborator. Di bawah nama Nazaruddin, Setya menggambar dua tanda panah. Tanda panah pertama berwarna hitam dan tertulis nama Ibas. Ada juga tanda panah berwarna merah di bawah nama Ibas dan tercantum angka USD 500 ribu.

Setya tak mau menjelaskan maksud tulisannya itu. Pengacaranya pun enggan berkomentar. Firman meminta wartawan untuk sabar karena akan ada waktunya Setya membongkar nama-nama lain dalam kasus megakorupsi ini.

Menurut Firman, buku hitam milik kliennya itu seperti kamus hukum alias black's law dictionary. "Mungkin saja ini kamus yang ingin beliau tuliskan tentang seperti apa sih struktur kasus e-KTP," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin, 5 Februari 2018.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan memastikan tidak ada dana proyek e-KTP yang mengalir ke anak kedua SBY, Ibas. Hinca mengklaim, Ibas bersih dan tak ada kaitannya dengan proyek itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

1 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dahulu Dipakai Jokowi untuk Seleksi Menteri, Deputi Pencegahan KPK Anggap Menstabilo Calon Menteri Zalim

Deputi Pencegahan KPK menilai Prabowo Subianto tidak perlu melibatkan KPK dalam menseleksi calon menteri yang akan mengisi kabinetnya.


Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

11 jam lalu

Wakil ketua KPK, Johanis Tanak (kanan) bersama Chairman Korean Chamber of Commerce, Lee Kang Hyun (dua kiri), Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media seusai mengikuti Forum Group Discussion, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Deputi Pencegahan Tak Setuju Bila Ada Screening Awal Calon Menteri di Era Prabowo Subianto oleh KPK

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan tidak setuju apabila ada screening awal terhadap calon menteri yang bakal menjabat di era Prabowo Subianto.


5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

15 jam lalu

Adc. Mentan, Panji Hartanto, memberikan keterangan dalam sidang lanjutan untuk tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
5 Kesaksian Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Meminta Rp 50 Miliar dan Penyerahan Tas Berisi Dolar

Eks ajudan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersaksi di Pengadilan Tipikor. Ungkap ada permintaan Rp 50 miliar dari Firli Bahuri.


KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor akan mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.


Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

18 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kesaksian Permintaan Uang dari Syahrul Yasin Limpo Saat Jadi Mentan, untuk Perawatan Kecantikan Anak hingga Kado

Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.


Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

23 jam lalu

Deputi bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dan Juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati (kiri), memberikan keterangan kepada awak media pasca pemeriksaan Rafael Alun Trisambodo, oleh tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023. Sebagai tindak lanjut pemeriksaan Rafael, KPK akan memeriksa sejumlah pegawai di Direktorat Jenderal Pajak yang diduga berada dalam satu komplotan. TEMPO/Imam Sukamto
Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.


Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Diduga Langgar Etik, Ini Kata Dewas KPK

Alexander Marwata merasa heran atas laporan tersebut, karena pertemuan itu dilakukan secara terbuka di Gedung Merah Putih KPK.


Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

1 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Eko Darmanto, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.


Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

1 hari lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Dewas KPK Masih Proses Dugaan Pelanggaran Etika oleh Dua Pimpinan Komisi Antikorupsi

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi masih memeriksa dugaan pelanggaran etika oleh dua pimpinan KPK.


Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjalani sidang saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember 2023. Firli mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.