Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Kembali Tunda Pengesahan RKUHP

image-gnews
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan seusai dilantik sebagai Ketua DPR dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Januari 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan sambutan seusai dilantik sebagai Ketua DPR dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Januari 2018. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memperpanjang masa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pengesahan ditunda karena masih banyak pasal perubahan yang belum disepakati di dalam Panitia Kerja RKUHP.

"Kita harus realistis karena masih ada beberapa pasal yang terjadi diskusi dan perdebatan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. Ia menargetkan pembahasan RKUHP selesai pada masa sidang IV berikutnya.

Baca juga: RKUHP, DPR Terima Rumusan Pasal Perzinahan dari Pemerintah

Pembahasan RKUHP di DPR memasuki tahap perumusan pasal. Beberapa pasal belum dapat disepakati dan akan diputuskan dalam tingkat Panitia Kerja DPR. Setidaknya, terdapat tiga isu krusial yang belum dapat diambil keputusan, seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, percabulan sesama jenis, perjudian, dan tindak pidana korupsi sektor swasta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembahasan RKUHP menuai reaksi menuntut penundaan pengesahan menjadi undang-undang. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mochamad Choirul Anam meminta pengesahan RKUHP ditunda. Alasannya, Komnas masih mengajukan permintaan kajiannya diperhatikan dan meminta berbagai masukan dari masyarakat.

Baca juga: KontraS Menilai RKUHP Masih Berisi Pasal Bermasalah

Anggota Panitia Kerja RKUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan pembahasan RKUHP masih dalam tingkat tim perumus. Ia mengatakan pihaknya masih membuka ruang masukan untuk RKUHP. "Masih ada paling tidak dua tahap lagi, tahap pleno komisi dan paripurna," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

51 menit lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

1 jam lalu

Ketua Umum IMI Dukung Adventure Offroad di Kebumen

Kejuaraan ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan para offroader sehingga mampu menaklukan berbagai lintasan yang berat.


Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

4 hari lalu

Bedah Buku Karya KSAL, Bamsoet Tegaskan Dukung Peningkatan Alutsista

Peningkatan Alutsista sangat diperlukan seturut posisi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia.


Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

8 hari lalu

Bamsoet Dukung Gelaran Pecah VW 2024 Dapatkan Rekor MURI

Event akan melibatkan berbagai komunitas VW di Indonesia.


Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

11 hari lalu

Bamsoet Dorong Depinas SOKSI Revitalisasi dan Redinamisasi Organisasi

Ketua MPR RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan, SOKSI di bawah kepemimpinan Ketua Umum (non aktif) Ahmadi Noor Supit siap melakukan revitalisasi dan redinamisasi dalam menghadapi berbagai perubahan dan tantangan yang semakin berat.


Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo merangkul Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara puncak HUT ke-50 PDI Perjuangan di Jiexpo Kemayoran, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2022. PDI Perjuangan merayakan HUT ke-50 sebagai bagian dari konsolidasi partai dalam rangka pemenangan Pemilu 2024. Perayaan tersebut mengusung tema
Parpol hingga Ketua MPR Dorong Rekonsiliasi Nasional seusai Pemilu 2024

Pengamat meyakini Prabowo bisa melakukan rekonsiliasi dengan Megawati.


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

11 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM

13 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Dukung Panglima TNI Tetapkan Penyebutan OPM

Sikap tegas negara terhadap OPM di Papua merupakan wujud kehadiran negara untuk menghentikan pembunuhan dan teror berkelanjutan terhadap warga sipil di Papua.


Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

15 hari lalu

Bamsoet Dukung Prabowo Rangkul Semua Partai Politik Masuk Koalisi Pemerintahan

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan bahwa Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Arsjad Rasjid, berencana menemui calon presiden terpilih Prabowo Subianto untuk bersilaturahmi.


Ketua MPR: Jadikan Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

16 hari lalu

Ketua MPR: Jadikan Idul Fitri Perekat Silaturahmi Kebangsaan

Ia meminta masyarakat memberikan dukungan moril pada Mahkamah Konstitusi untuk mengadili dan memutus perselisihan hasil Pemilu dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.