TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memperpanjang masa pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pengesahan ditunda karena masih banyak pasal perubahan yang belum disepakati di dalam Panitia Kerja RKUHP.
"Kita harus realistis karena masih ada beberapa pasal yang terjadi diskusi dan perdebatan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018. Ia menargetkan pembahasan RKUHP selesai pada masa sidang IV berikutnya.
Baca juga: RKUHP, DPR Terima Rumusan Pasal Perzinahan dari Pemerintah
Pembahasan RKUHP di DPR memasuki tahap perumusan pasal. Beberapa pasal belum dapat disepakati dan akan diputuskan dalam tingkat Panitia Kerja DPR. Setidaknya, terdapat tiga isu krusial yang belum dapat diambil keputusan, seperti pasal penghinaan presiden dan wakil presiden, percabulan sesama jenis, perjudian, dan tindak pidana korupsi sektor swasta.
Pembahasan RKUHP menuai reaksi menuntut penundaan pengesahan menjadi undang-undang. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mochamad Choirul Anam meminta pengesahan RKUHP ditunda. Alasannya, Komnas masih mengajukan permintaan kajiannya diperhatikan dan meminta berbagai masukan dari masyarakat.
Baca juga: KontraS Menilai RKUHP Masih Berisi Pasal Bermasalah
Anggota Panitia Kerja RKUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan pembahasan RKUHP masih dalam tingkat tim perumus. Ia mengatakan pihaknya masih membuka ruang masukan untuk RKUHP. "Masih ada paling tidak dua tahap lagi, tahap pleno komisi dan paripurna," ujarnya.