TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice Fredrich Yunadi dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dalam sidang pokok perkara, meski praperadilan Fredrich terancam gugur.
"Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, mari berhadapan di sidang perkara pokok. Hal ini sifatnya jauh lebih substansial," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi Tempo pada Senin, 5 Februari 2018.
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi berpacu dengan sidang pokok perkara Fredrich pada 8 Februari mendatang. Seharusnya, sidang praperadilan Fredrich Yunadi digelar pada hari ini, 5 Januari 2018. Dengan begitu, tim kuasa hukum Fredrich berharap, hakim dapat memutus perkara selambatnya dalam tiga hari menjelang sidang pokok perkara Fredrich.
Baca juga: Tiga Poin Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi
Namun, karena ketidakhadiran KPK dalam sidang, praperadilan Fredrich pun ditunda hingga Senin pekan depan, 12 Februari 2018. Berdasarkan Pasal 82 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugurnya praperadilan, perkara praperadilan gugur jika persidangan pokok perkara dibuka untuk umum.
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa menuding KPK sengaja menunda-nunda sidang agar sidang praperadilan Fredrich gugur. "Dengan ketidakhadiran KPK, ini mengesankan KPK sengaja menunda-nunda waktu karena sidang praperadilan ini berpacu dengan sidang pokok perkara," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca juga: Pengacara Optimistis Praperadilan Fredrich Yunadi Tak Gugur
Namun KPK membantah jika pihaknya sengaja ingin menggugurkan praperadilan Fredrich Yunadi. Namun KPK tak memungkiri jika pihaknya ingin sidang praperadilan ditunda karena ada beberapa hal yang masih perlu dilalukan terkait praperadilan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan KPK atas perkara kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto itu. Misalnya, KPK harus berkoordinasi dengan ahli yang akan diajukan dan juga menganalisis bukti-bukti lainnya.