TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa, mengatakan ada tiga dari empat poin penetapan tersangka terhadap kliennya yang dianggap tidak sah. Sehinggga menjadi dasar timnya menggugat penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Fredrich Yunadi lewat praperadilan.
Penetapan tersangka tersebut, lanjut Refa, telah diatur dalam Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Dari empat poin yang diatur, kami menemukan tiga hal yang tidak sah yakni, penetapan sebagai tersangka, penyitaan dan penggeledahan serta penangkapan dan penahanan," kata Sapriyanto Refa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Februari 2018.
Baca: Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi, Setya Novanto: Urusan Dia
Menurut Refa, penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan Fredrich oleh KPK, tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 112 KUHAP. "Dalam pasal itu disebutkan, jika orang yang dipanggil tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi. Ini baru dipanggil sekali, langsung diterbitkan surat perintah penangkapan dan ditangkap pada hari yang sama," kata Refa.
Sebelumnya, Refa juga mempermasalahkan penyitaan barang bukti dari penggeledahan kantor Fredrich. Menurut Refa, KPK menyita sejumlah barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan pasal yang menyebutkan tindakan menghalangi penyidikan. Refa mengatakan KPK menyita dokumen pribadi Fredrich terkait dengan rapat pemegang saham yang tidak berkaitan dengan penghalangan penyidikan e-KTP.
Baca Juga:
Refa mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan jika penetapan tersangka atas Fredrich Yunadi tidak sah. Dia pun optimis jika gugatan praperadilan yang diajukan kliennya tidak gugur meski Fredrich akan menjalani sidang pokok perkara pada 8 Februari mendatang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Sidang Perdana Fredrich Yunadi Digelar Kamis Pekan Depan
"Dalam praperadilan ini hakim maksimal harus memutus perkara dalam waktu tujuh hari, kalau hakim bisa tiga hari kenapa tidak?" kata Refa.
Sidang praperadilan Fredrich Yunadi dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 pagi ini, namun sampai saat ini sidang belum juga dimulai. KPK pun tampak belum hadir di ruang sidang. Sementara itu, pengacara Fredrich, Sapriyanto Refa telah tiba di PN Jakarta Selatan sebelum pukul 10.00.