TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka atas dugaan penerima hadiah atau gratifikasi terkait dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun sebagai gubernur 2016-2021 sebesar Rp 6 miliar.
KPK menduga uang gratifikasi Rp 6 miliar tersebut diterima oleh Zumi Zola untuk uang ketok palu alias uang suap bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi. Tujuannya untuk memuluskan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018.
Baca: Geledah Rumah Zumi Zola, KPK Temukan Uang dan Dokumen
"Uang sebesar itu tidak mungkin keluar dari kantong gubernur, pasti dikumpulkan dari pengusaha. Termasuk oleh Plt yang konon katanya orang kepercayaan Zumi Zola," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK pada Jumat, 2 Februari 2018.
Lalu, berapa harta kekayaan Zumi Zola?
Berdasarkan data yang diperoleh dari situs Acch.kpk.go.id, Zumi Zola terakhir kali menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 13 Juli 2015. Saat itu dia masih menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur dengan harta kekayaan Rp 3,5 miliar.
Baca: Geledah Rumah Zumi Zola, KPK Temukan Uang dan Dokumen
Dari Rp 3,5 miliar itu, harta Zumi terdiri atas harta tidak bergerak dan harga bergerak. Untuk harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di Depok dan Jakarta Selatan senilai Rp 1,7 miliar.
Kemudian, harta bergerak dalam bentuk kendaraan berupa dua buah mobil Ford Ranger dan Toyota Avanza senilai Rp 491 juta. Selain itu, Zumi Zola memiliki rekening giro dan setara kas lainnya senilai Rp 1,8 miliar.