Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Zumi Zola, dari Pesinetron Hingga Tersangka KPK

Reporter

image-gnews
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 5 Januari 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jambi Zumi Zola yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus suap ketuk palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018 memulai kariernya di dunia hiburan sebagai aktor. Semasa berakting, Zumi bermain untuk beberapa judul sinetron dan film layar lebar.

Pada 2011 Zumi terjun ke politik. Lelaki kelahiran Jakarta, 31 Maret 1980 itu mencalonkan diri sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur. Zumi memiliki darah politik dari ayahnya, Zulkifli Nurdin, Gubernur Jambi periode 1999-2004 dan 2005-2010.

Baca:
Zumi Zola Kerap Dibicarakan, Ini Gayanya Saat ...
Imigrasi: Zumi Zola Dicegah KPK Bepergian ke ...

Gayung bersambut, Zumi terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016. Diusung Partai Amanat Nasional, ia berpasangan dengan wakilnya, dengan Ambo Tang.

Belum selesai masa jabatannya sebagai bupati Tanjung Jabung Timur, Zumi mencalonkan diri sebagai Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur serentak 2015.  Zumi yang berlaga bersama pasangannya Fachrori Umar terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Sebagai gubernur, Zumi kerap melakukan inspeksi mendadak instansi-instansi layanan publik. Ia pernah menginspeksi Kantor Samsat sebulan setelah menjabat. Datang pukul 08.30, kantor masih sepi. Banyak pegawai Samsat yang belum hadir saat dia mengabsen. Pelayanan belum siap dan ia juga menemukan pungutan liar saat ada yang ingin mengurus STNK. Geram, ia memecat 20 pegawai honorer Samsat karena dinilai berkinerja buruk.

Baca juga:
Status Zumi Zola Tersangka dalam Surat Cekal ...
Suap APBD Jambi, Rumah Dinas Zumi Zola ...

Yang paling ramai dibicarakan adalah inspeksi mendadak yang dilakukannya satu tahun setelah menjabat sebagai gubernur. Ia menginspeksi mendadak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, Jumat, 20 Januari 2017 dini hari. Tidak ada perawat dan dokter di meja jaga, Zumi  berteriak dan memaksa perawat maupun dokter jaga untuk bangun dan keluar dari ruang tempat mereka tidur. Zumi lalu meminta Pegawai Negeri Sipil yang tidak disiplin segera dipindahkan dari rumah sakit itu. 

Tindakan Zumi dianggap berlebihan saat inspeksi itu menuai protes anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wimpie Pangkahila. Menurut Wimpie, gaya Zumi seperti merazia atau menggerebek pengedar narkoba. “Apalagi, Zumi juga bersama-sama awak media ketika itu,” kata Wimpie ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 21 Januari 2017.

Kini, nama Zumi banyak disebut setelah operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 28 November 2017 di Jambi dan Jakarta. Dari operasi itu KPK menetapkan empat tersangka suap ketuk palu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi tahun 2018. Empat tersangka itu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2009-2014 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemerintah Provinsi Jambi Saipudin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Kemendagri Belum Akan Mencopot Jabatan Gubernur Zumi Zola ...

Pemberian uang suap diduga dilakukan agar anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi bersedia hadir di rapat pengesahan APBD 2018. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutnya sebagai "uang ketok", berasal dari pihak swasta yang menjadi perusahaan rekanan pemerintah.

KPK kemudian mengendus keterlibatan Zumi dalam suap ini. KPK lalu menggeledah kantor Zumi di Jambi pada 30 November dan 1 Desember 2017. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen anggaran dan catatan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi.

Bukti keterlibatan Zumi menguat setelah pernyataan Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Jambi Arfan yang juga tersangka. Kuasa Hukum Arfan, Suseno, mengatakan kliennya hanya pion  koruptor yang lebih tinggi dalam kasus itu. "Kalau ada raja, ada patih, kemudian diskakmat, siapa korbannya? Pionnya," kata Suseno.

KPK semakin gencar menelusuri keterlibatan Zumi dalam kasus suap Rp6 miliar itu. Rumah dinas Zumi di Jalan Sulthan Thaha, Jambi, Rabu, 31 Januari 2018 digeledah.

Simak juga:
Jusuf Kalla Angkat Bicara Soal Status Gubernur Jambi Zumi Zola ...
Rumah Dinas Gubernur Jambi Zumi Zola ...

Sinyal kuat penetapan status tersangka Zumi tampak dalam surat pencegahan KPK yang dikirimkan ke Dirjen Imigrasi 25 Januari 2018. KPK mencegah Zumi bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Juru bicara Dirjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan dalam surat itu KPK menyebut status Zumi sebagai tersangka.

Meski belum resmi diumumkan sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga memberi sinyal soal status Zumi. Saut mengatakan seusai penggeledahan rumah dinas Zumi, ada perkembangan yang signifikan dalam penyidikan kasus suap itu. "Normatifnya kalau geledah kan udah tahap apa itu?" ujar Saut bertanya kepada wartawan. Wartawan menjawab, “Penyidikan. Saut pun merespons, "Ya sudah kamu jawab sendiri."

Meski demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hingga kini status Zumi belum resmi tersangka. "Belum ada tersangka. Jika ada, KPK secara resmi akan umumkan," kata Febri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 jam lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.


Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

2 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.


Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

3 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tanggapan KPK Hingga Dewas KPK Soal Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tanggapan internal KPK, Dewas KPK, hingga PPATK.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

4 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap melaporkan ke Dewas KPK soal dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas pelaporannya terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Lainnya Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Novel Baswedan dkk melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan pelanggaran kode etik karena telah melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

6 jam lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.


KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Rp126 Miliar ke Negara dari Uang Pengganti Kasus Korupsi di Bakamla

KPK menyetorkan uang pengganti kasus suap satelit Bakamla dengan terpidana korporasi PT Merial Esa.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

8 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan