TEMPO.CO, Surabaya - Terdakwa yang juga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko irit bicara setelah menjalani sidang perdana kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 2 Februari 2018. "Mohon doa restu," katanya seusai sidang.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Eddy Rumpoko menerima suap Rp 1,895 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.
Baca juga: Didakwa Terima Suap Rp 1,9 M, Eddy Rumpoko Tak Ajukan Eksepsi
Eddy dan tim kuasa hukumnya memutuskan tidak mengajukan eksepsi. Agus Dwi Warsono, pengacara Eddy, mengatakan pihaknya ingin langsung ke pembuktian. "Karena dakwaan yang disusun jaksa berdasarkan BAP Filiphus dan Edi Setiawan."
Dalam surat dakwaan, terungkap terdakwa Eddy Rumpoko pada Mei 2016 menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
"Sebagai gantinya terdakwa akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu," kata jaksa KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Sejak pemberian mobil itu, kata dia, Filiphus melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, memenangi lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemerintah Kota Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.
Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.
Dalam proyek pengadaan meubelair, terdakwa Eddy Rumpoko melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi Setiawan menerima 2 persen.