TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mendiang narapidana kasus korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Untung Suropati, Batu, Jawa Timur pada penghujung November 2023, masih berlanjut. Kala itu, sejumlah protes datang dari berbagai pihak lantaran beranggapan koruptor tidak layak disemayamkan di makam pahlawan.
Meskipun pada Januari lalu disepakati bahwa makam tersebut bakal dipindahkan setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, namun hingga kini pelaksanaannya tak kunjung direalisasikan. Dalam sebuah video unggahan pada Ahad, 26 Mei 2024 di laman Facebook Suci Wati, tampak kuburan dengan foto berbingkai mendiang Eddy Rumpoko masih ada di sana.
"Kota Batu masih memakamkan orang bermasalah (koruptor dan napi) di TMP - Taman Makam Pahlawan di jalan Untung Suropati Batu," tulis keterangan unggahan yang juga memuat foto sejumlah dokumen tersebut.
Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Untung Suropati, Batukarena dianggap berjasa bagi pembangunan Kota Batu. Menurut pengunggah, sebagai seorang wali kota, memang sudah menjadi kewajiban bagi Eddy memajukan daerahnya. Tugas tersebut tidak perlu di glorifikasi apalagi ketika menjabat ternyata diketahui ada tindakan korupsi. Jelas itu penyalahgunaan kekuasaan.
"Koruptor dan napi itu dihormati dengan dimakamkan di TMP, lalu kejahatannya dinormalisasi. Inikah wajah bangsa kita?" tulis Suciwati tersebut di keterangan unggahan, dan telah disetujui dikutip Tempo.co. Suciwati adalah istri mendiang Munir Said Thalib, aktivis HAM yang diracun di dalam penerbangannya ke Belanda.
Sebelumnya protes juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Eddy Rumpoko tak layak dimakamkan di taman makam pahlawan karena merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara. Keberadaan Eddy di Taman Makam Pahlawan justru menurunkan citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara.
"Kami menyesalkan seseorang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi dimakamkan di taman pahlawan,” kata Ghufron dikonfirmasi Tempo, Ahad, 10 Desember 2023.
Banyaknya protes kala itu membuat pihak Markas Besar TNI Surabaya, selaku institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur, bersama pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga mendiang yakni, istri Eddy sekaligus eks Wali Kota Batu era 2017-2022, Dewanti Rumpoko yang didampingi putrinya, Gisna Rumpoko.
Pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten Cpm Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu Sugeng Pramono dan Kadinsos Kota Batu Ririk Mashuri. Pertemuan berlangsung di Hotel Jambu Luwuk, Kota Batu pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga Eddy meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan dan viralnya pemberitaan pemakaman mendiang di TMP yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dewanti menyadari suaminya tak berhak dimakamkan di dan menyatakan bersedia kuburan Eddy dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU.
Dinukil dari surat dari Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Batu kepada Kogartap III Surabaya tertanggal 20 Mei 2024, kuburan Eddy seharusnya dipindah segera setelah Lebaran 2024 berdasarkan kesepakatan. Surat bernomor 08/dhc45/V/2024 itu mempertanyakan kepastian informasi dari Kogartap III Surabaya terterkait pelaksanaan pemindahan pemakaman almarhum Eddy Rumpoko ke area TPU.
"Mengingat, hasil koordinasi antara Pemkot Batu dan Kogartap III Surabaya beberapa waktu lalu yang telah disepakati bahwa, pemindahan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," bunyi surat yang disadur dari unggahan tersebut.
Selanjutnya: Kilas Balik Kasus Eddy Rumpoko