Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makam Napi Korupsi di Taman Makam Pahlawan Batu Belum Dipindah, Ini Kasus Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko

image-gnews
lustrasi Taman Makam Pahlawan Suropati di Batu. Facebook.com/Suci Wati
lustrasi Taman Makam Pahlawan Suropati di Batu. Facebook.com/Suci Wati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Eks Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mendiang narapidana kasus korupsi yang dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP), Jalan Untung Suropati, Batu, Jawa Timur pada penghujung November 2023, masih berlanjut. Kala itu, sejumlah protes datang dari berbagai pihak lantaran beranggapan koruptor tidak layak disemayamkan di makam pahlawan.

Meskipun pada Januari lalu disepakati bahwa makam tersebut bakal dipindahkan setelah Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2024, namun hingga kini pelaksanaannya tak kunjung direalisasikan. Dalam sebuah video unggahan pada Ahad, 26 Mei 2024 di laman Facebook Suci Wati, tampak kuburan dengan foto berbingkai mendiang Eddy Rumpoko masih ada di sana. 

"Kota Batu masih memakamkan orang bermasalah (koruptor dan napi) di TMP - Taman Makam Pahlawan di jalan Untung Suropati Batu," tulis keterangan unggahan yang juga memuat foto sejumlah dokumen tersebut.

Eddy dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Untung Suropati, Batukarena dianggap berjasa bagi pembangunan Kota Batu. Menurut pengunggah, sebagai seorang wali kota, memang sudah menjadi kewajiban bagi Eddy memajukan daerahnya. Tugas tersebut tidak perlu di glorifikasi apalagi ketika menjabat ternyata diketahui ada tindakan korupsi. Jelas itu penyalahgunaan kekuasaan.

"Koruptor dan napi itu dihormati dengan dimakamkan di TMP, lalu kejahatannya dinormalisasi. Inikah wajah bangsa kita?" tulis Suciwati tersebut di keterangan unggahan, dan telah disetujui dikutip Tempo.co. Suciwati adalah  istri mendiang Munir Said Thalib, aktivis HAM yang diracun di dalam penerbangannya ke Belanda.

Sebelumnya protes juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Eddy Rumpoko tak layak dimakamkan di taman makam pahlawan karena merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara. Keberadaan Eddy di Taman Makam Pahlawan justru menurunkan citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara.

"Kami menyesalkan seseorang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi dimakamkan di taman pahlawan,” kata Ghufron dikonfirmasi Tempo, Ahad, 10 Desember 2023.

Banyaknya protes kala itu membuat pihak Markas Besar TNI Surabaya, selaku institusi penyelanggara pemakaman militer dan sipil di makam pahlawan wilayah Jawa Timur, bersama pemerintah Kota Batu mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga mendiang yakni, istri Eddy sekaligus eks Wali Kota Batu era 2017-2022, Dewanti Rumpoko yang didampingi putrinya, Gisna Rumpoko.

Pihak TNI diwakili Letkol Inf Budi Hercayono selaku Kamak Kogartap III/Surabaya, lalu Mayor Arh Purwanto selaku Kas Sub Kogartap 0833/Malang, serta Kapten Cpm Yunono selaku Kaurops Subgar 0833/Malang. Dari pihak pemerintah Kota Batu yakni Asisten Sekda Kota Batu Sugeng Pramono dan Kadinsos Kota Batu Ririk Mashuri. Pertemuan berlangsung di Hotel Jambu Luwuk, Kota Batu pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 14.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Eddy meminta maaf kepada pihak TNI dan Pemerintah Kota Batu dan masyarakat atas kehebohan dan viralnya pemberitaan pemakaman mendiang di TMP yang tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dewanti menyadari suaminya tak berhak dimakamkan di dan menyatakan bersedia kuburan Eddy dipindahkan ke Tempat Pemakaman Umum atau TPU.

Dinukil dari surat dari Dewan Harian Cabang Badan Pembudayaan Kejuangan 45 Kota Batu kepada Kogartap III Surabaya tertanggal 20 Mei 2024, kuburan Eddy seharusnya dipindah segera setelah Lebaran 2024 berdasarkan kesepakatan. Surat bernomor 08/dhc45/V/2024 itu mempertanyakan kepastian informasi dari Kogartap III Surabaya terterkait pelaksanaan pemindahan pemakaman almarhum Eddy Rumpoko ke area TPU.

"Mengingat, hasil koordinasi antara Pemkot Batu dan Kogartap III Surabaya beberapa waktu lalu yang telah disepakati bahwa, pemindahan akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri 2024," bunyi surat yang disadur dari unggahan tersebut.

Selanjutnya: Kilas Balik Kasus Eddy Rumpoko 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

21 menit lalu

Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) melakukan pemeriksaan terhadap Zarof Ricar untuk menggali soal pelanggaran etik yang dilakukan Zarof serta klarifikasi perkara makelar kasus. Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan kasasi Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Penyidik Kejagung Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa terduga makelar kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar, pada hari ini. Apa yang didalami?


Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

30 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera, beberapa waktu lalu. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung akan memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.


Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

51 menit lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi tiga Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. Kejaksaan Agung juga menangkap seorang pengacara dalam perkara OTT ini. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kejagung akan Periksa Edward Tannur soal Asal Uang Suap untuk Bebaskan Ronald

Kejaksaan akan menetapkan Edward Tannur sebagai tersangka jika terbukto aliran uang yang digunakan untuk menyuap para hakim bersumber darinya


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

6 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

15 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Juli 2024. Putusan majelis hakim yang membebaskan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI, menjadi sorotan publik. ANTARA/Didik Suhartono
Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

Meirizka bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

16 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

21 jam lalu

Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 1 April 2023. Holding Pangan ID Food mendatangkan Gula Kristal Putih (GKP) impor tahap pertama sebanyak 107.900 ton untuk menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga gula serta memenuhi kebutuhan saat Ramadan dan Lebaran sesuai penugasan dari Badan Pangan Nasional. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Daftar Menteri Perdagangan yang Lakukan Impor Gula Lebih Banyak dari Tom Lembong

Sejumlah menteri perdagangan disinyalir melakukan kebijakan impor gula lebih banyak dari Tom Lembong.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

23 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.