TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FUI) menganggap rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK dari Pansus Hak Angket KPK sama sekali bukan upaya memperkuat KPK. Dewan Pengawas, menurut MaPPI, justru bisa menciptakan matahari kembar di KPK.
"Sejauh ini saya melihat tujuannya tetap sama, mencoba mengurung ruang gerak KPK dan menciptakan persoalan kelembagaan KPK," kata Peneliti MaPPI FHUI Aradila Caesar saat dihubungi Tempo pada Jumat, 2 Februari 2018.
Baca:
Berikut Ini 10 Rekomendasi Pansus Hak Angket ...
Jokowi Tolak Keinginan Pansus Hak Angket ...
Pansus Angket KPK berdalih fungsi Dewan Pengawas KPK bukan untuk mengintervensi penyidikan dan penuntutan KPK. Namun lembaga itu untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum.
Rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas KPK juga sudah muncul dalam draft RUU KPK pada 2016. Dalam Pasal 37 B, draft RUU itu mengatur tugas Dewan Pengawas memonitor pelaksanaan tugas dan wewenang pemberantasan korupsi dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Baca juga:
Pansus Hak Angket: RUU Penyadapan Bukan ...
Pansus Hak Angket akan Kirim Rekomendasi ...
Draft RUU KPK pasal 12A sampai 12F juga mengatur penyadapan KPK dan harus seizin Dewan Pengawas.
Karena itu, kata Caesar, sulit untuk tidak bersikap skeptis terhadap rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. "Rekomendasi ini agak sulit diterima nalar publik.” Apalagi proses pembentukan Pansus itu dinilai bermasalah dan tendensius menyerang KPK.