TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan KPK akan mempelajari rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, meski selama ini KPK tidak pernah menganggap keberadaan Pansus. "Kalau ada yang mengirim surat (rekomendasi) masa kami tolak?" ujar Febri di kantornya Kamis 1 Februari 2018.
Menurut Febri sejauh ini KPK belum melihat dan membaca rekomendasi Pansus Hak Angket KPK. Ia mempersilakan DPR untuk mengirimkannya untuk dipelajari terlebih dahulu oleh KPK.
Baca:
11 Temuan Pansus Hak Angket DPR Soal KPK
Alasan Golkar Mau Cabut Dukungan terhadap Pansus Hak Angket ...
Febri mengatakan KPK akan menerimanya jika rekomendasi itu dikirim oleh instansi seperti DPR. Rabu lalu, 30 Januari 2018, Pansus Hak Angket KPK menyerahkan 10 rekomendasi untuk KPK, terdapat empat aspek umum hasil rekomendasi, tentang sumber daya manusia, keuangan wewenang dan kelembagaan KPK.
Pansus Hak Angket KPK akan berakhir 12 Februari mendatang. Pansus dibentuk pada 30 Mei 2017. Kerja Pansus rampung setelah pembacaan hasil rekomendasi ini di rapat paripurna DPR bulan ini.
Baca juga: Masinton Pasaribu: 11 Temuan Pansus Hak ...
Partai Golkar mencabut dukungannya terhadap Pansus Hak Angket. Partai Golkar mengancam akan menarik anggotanya jika Pansus tak segera rampung.
TAUFIQ SIDDIQ