TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan Rancangan Undang-Undang Penyadapan bukan hanya mengatur mekanisme dan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi. "Tapi berlaku untuk semua institusi yang diberi kewenangan menyadap seperti BIN, BNN, Polri, Kejaksaan," kata dia di DPR RI, Kamis, 1 Februari 2018.
Menurut dia, rancangan undang-undang itu disusun sehubungan dengan pernyataan Mahkamah Konstitusi mengenai penyadapan sebagai pelanggaran hak privasi seseorang. Oleh karena itu MK meminta prosedur penyadapan dibuat oleh lembaga berwenang.
Baca:
Junimart Girsang: Pansus Angket KPK Rekomendasikan RUU ...
MaPPI FHUI: Penyadapan Memang Harus Diatur ...
Sebelumnya anggota Pansus Hak Angket KPK Junimart Girsang mengatakan salah satu rekomendasi pansus adalah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan. Menurut Junimart, penyusunan RUU Penyadapan itu bagian dari cara memperkuat KPK. Dengan adanya aturan penyadapan, KPK diberi landasan hukum untuk bertindak sehingga tidak melanggar hukum.
Junimart mengatakan penyusunan RUU Penyadapan akan melibatkan KPK karena lembaga itu memerlukan fungsi penyadapan. Karena itu, masukan KPK diperlukan agar RUU itu komprehensif.
Baca juga: ICW: Tak Perlu Bikin RUU Penyadapan
Berbeda dengan pendapat para anggota Pansus Hak Angket KPK, Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyadapan merupakan langkah pansus melemahkan KPK.
peneliti ICW, Donald Fariz mengatakan daripada merancang RUU Penyadapan, lebih baik DPR mengawasi pelaksanaan penyadapan para institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan lainnya. “Seharusnya DPR justru mencari tahu apakah penyadapan sudah sesuai aturan atau belum,” kata Donald.