TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola berstatus tersangka. Status itu tertulis dalam Surat Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Zumi, yang diterima Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 25 Januari 2018.
"Status beliau (Zumi) tersangka," kata Agung saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Februari 2018. Zumi dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
Baca:
Suap APBD Jambi, Rumah Dinas Zumi Zola...
Sekda Jambi: Roda Pemerintahan Terganggu jika Zumi Zola...
Menurut Agung, KPK beralasan bahwa keberadaan Zumi diperlukan untuk proses penyidikan korupsi menerima hadiah atau janji sehubungan dengan proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sejauh ini, pimpinan dan juru bicara KPK belum bersedia menjelaskan status tersangka Zumi. Hanya, Wakil Ketua Pimpinan KPK Saut Situmorang menyebutkan ada perkembangan signifikan dalam pemeriksaan Zumi. Ia berjanji akan menyampaikannya kepada publik beberapa hari mendatang.
Baca: Imigrasi: Zumi Zola Dicegah KPK Bepergian ke...
KPK menurunkan tim untuk menggeledah rumah dinas Zumi di Jambi pada Rabu, 31 Januari 2018. Belum ada informasi detail mengenai penggeledahan rumah dinas itu. "Normatifnya kalau geledah kan udah tahap apa itu," ujar Saut. Wartawan menjawab, “Penyidikan.” Saut menimpali, "Ya sudah, kamu jawab sendiri."
Terakhir kali Zumi menyambangi gedung KPK pada Senin, 22 Januari 2018. Dia dipanggil untuk dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018. "Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dihubungi Tempo, kala itu.
Ketika itu, Febri berujar tak bisa memberikan keterangan lebih rinci ihwal pemeriksaan Zumi karena pemeriksaannya pada hari ini, Kamis, 1 Februari 2018, tidak berkaitan dengan penyidikan yang sedang berjalan.