Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tanggapi Usulan Pansus Angket Soal Pembentukan Dewan Pengawas

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu (kiri) dan Taufiqulhadi saat menggelar jumpa pers di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 18 September 2017. Pansus hak angket KPK menjelaskan temuan hasil kerja mereka sejak Juni ini akan dilaporkan kepada Presiden sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada 28 September mendatang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan lembaga antirasuah sudah diawasi oleh banyak instansi. Sehingga menurut dia, pengawasan bagi KPK sudah lengkap dari berbagai unsur.

"Sudah ada lembaga yang mengawasi KPK sebenarnya, termasuk DPR. Jadi, kami itu diawasi oleh banyak instansi," kata Febri di gedung KPK, Jakarta pada Kamis, 1 Februari 2018. Pernyataan Febri ini untuk menanggapi soal pembentukan Dewan Pengawas KPK dalam isi rancangan naskah rekomendasi panitia khusus hak angket DPR untuk KPK.

Baca: Pansus Angket KPK Pertimbangkan Usul Bambang Soesatyo

Febri mencontohkan, DPR adalah salah satu instansi yang selama ini mengawasi KPK. DPR mengawasi melalui fungsi rapat kerja dan kewenangan pengawasan yang dimiliki oleh DPR. "BPK juga melakukan pengawasan untuk audit keuangan dan publik juga melakukan pengawasan setiap hari," ujarnya.

Selain itu, kata Febri, seluruh proses hukum yang dikerjakan oleh KPK terkait dengan proses peradilan diawasi melalui mekanisme peradilan. "Contoh paling sederhana kalau ada kekeliruan-kekeliruan dalam proses penanganan perkara maka proses peradilan akan menguji itu. Untuk pokok perkara itu diuji sampai tiga tingkatan mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tipikor kemudian banding sampai kasasi bahkan bisa sampai di peninjauan kembali," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pansus Hak Angket akan Kirim Rekomendasi, KPK: Masa Kami Tolak?

Bahkan, kata Febri, jika ada dugaan pelanggaran etik, sudah ada mekanisme semacam Dewan Etik. "Jadi, Dewan Etik itu terdiri dari internal dan eksternal dan dominannya adalah dari eksternal," ujarnya. Seluruh pengawasan itu disebit Febri telah dijalankan menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu mengatakan naskah rancangan sementara yang dibuat pansus, salah satunya merekomendasikan pembentukan Dewan Pengawas KPK. Tujuannya agar tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya. "Agar KPK dalam melaksanakan tugas sehari-hari tidak terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan maka perlu dibentuk Dewan Pengawas," kata dia.

Dia mengatakan Dewan Pengawas KPK fungsinya bukan mengintervensi proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan KPK namun untuk memastikan agar pelaksanaan tugas KPK sesuai dengan koridor hukum. Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan anggota Dewan Pengawas KPK diusulkan dari eksternal KPK seperti akademisi maupun unsur-unsur masyarakat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berada di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Tom lembong kembali menjalani pemeriksaan usai ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengacara Tom Lembong Buka Suara Soal LHKPN Kliennya Tak Cantumkan Aset Rumah, Tanah, dan Kendaraan

Pengacara Tom Lembong akhirnya buka suara soal LHKPN yang dilaporkan kliennya tidak memiliki aset rumah, tanah, dan kendaraan.


Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

2 jam lalu

Ratusan massa yang tergabung dalam organisasi masyarakat (ormas) Front Persaudaraan Islam atau FPI saat menggelar reuni akbar 411 longmarch dari Masjid Istiqlal menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 4 November 2024. Reuni itu juga dihadiri oleh aliansi ormas Islam lain yang bersatu menuntut untuk mengadili mantan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo yang juga menghendaki agar Fufufafa ditangkap. TEMPO/Subekti.
Massa Aksi 411 Kecam Cawe-Cawe Jokowi dalam Seleksi Pimpinan KPK

Pada reuni aksi 411 yang digelar di Patung Kuda Monas, seorang orator menyoroti cawe-cawe Jokowi dalam menentukan capim KPK.


Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

2 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar (kiri) bersama Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (kanan) menunjukan barang bukti terkait penangkapan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?


KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

2 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
KPK Sebut Sahbirin Noor Melarikan Diri setelah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

KPK mengungkapkan informasi tersebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di PN Jakarta Selatan.


Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

5 jam lalu

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengirim berkas perkara kasus gratifikasi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024. Foto: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Pukat UGM: Penuntasan Kasus Firli Bahuri Tolok Ukur Kinerja Kapolda

Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan


Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

14 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

1 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.