TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Panitia Khusus Hak Angket untuk KPK (Pansus Angket KPK) dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqul Hadi, mengatakan timnya akan mempertimbangkan usulan Ketua DPR Bambang Soesatyo agar tidak memasukkan revisi UU KPK dalam rekomendasi Pansus Angket KPK.
"Saran tersebut akan menjadi pertimbangan kuat dalam rapat nanti," kata Taufiqul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2018. Meski begitu, kata dia, pansus tetap perlu mendengar pandangan masing-masing fraksi.
Baca juga: DPR Siapkan Kesimpulan dan Rekomendasi Pansus Hak Angket KPK
Sebelumnya, Bambang menyarankan kepada Pansus agar tidak ada revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 soal KPK dalam rekomendasi Pansus Angket KPK.
Pansus Angket KPK berencana menggelar rapat finalisasi draf rekomendasi malam ini sebelum dikirimkan ke KPK.
Menurut Taufiqul, tim Pansus Angket KPK memiliki dua versi draf rekomendasi. Pertama adalah draf lembut yang berisi saran agar adanya pembenahan dalam tubuh lembaga antirasuah itu. Kedua adalah draf yang mendorong adanya revisi dari Undang-Undang soal KPK.
Pansus Angket KPK dibentuk DPR saat KPK tengah menyidik kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik, yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR. Sejumlah kader Golkar menjadi inisiator hak angket dan tergabung dalam Pansus Angket KPK.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengancam akan menarik anggota Fraksi Partai Golkar dari keanggotaan Pansus Angket KPK jika hingga masa persidangan 14 Februari 2018, Pansus itu tidak kunjung dibubarkan.
Airlangga kemudian mengumumkan penarikan Bambang Soesatyo dari Pansus Angket KPK. Pengumuman itu disampaikan Airlangga bersamaan dengan pengumuman Bambang Soesatyo sebagai Ketua DPR pengganti Setya Novanto.