Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

11 Temuan Pansus Hak Angket DPR Soal KPK

Suasana audiensi Pansus Hak Angket KPK bersama LSM Koar Parlemen dan Mahasiswa Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Suasana audiensi Pansus Hak Angket KPK bersama LSM Koar Parlemen dan Mahasiswa Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 26 Juli 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Panitia Khusus hak angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK Taufiqulhadi berkeyakinan bahwa rekomendasi akhir Pansus terkait kinerja KPK dapat diterima semua pihak karena berdasarkan penyelidikan yang objektif.

"Saya rasa jika pandangan akhir Pansus sifatnya objektif, maka semua pihak akan mendukung," kata Taufiqulhadi di Jakarta, Jumat 8 September 2017.

Ia meyakini rekomendasi Pansus KPK akan berbeda dengan Pansus Pelindo II karena ketuanya menyampaikan rekomendasi secara sepihak tanpa konsultasi dengan anggota lain.

Pansus hak angket KPK menyampaikan 11 poin temuan sementara selama menjalankan tugas penyelidikan terkait tugas dan kewenangan KPK, yaitu:

BACA: Pansus Hak Angket Ingin Bekukan KPK, Ini Tanggapan KPK

1. Dari Aspek kelembagaan. KPK bergerak menjadikan dirinya sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan tidak bersedia di kritik dan diawasi, serta menggunakan opini media untuk menekan para pengkritiknya.

2. Kelembagaan KPK dengan argumen independennya mengarah kepada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Hal ini sangat mengganggu dan berpotensi terjadinya abuse of Power dalam sebuah negara hukum dan Negara demokrasi sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

BACA: Mahfud MD: DPR Tak Bisa Awasi KPK Lewat Hak Angket

3. KPK yang dibentuk bukan atas mandat Konstitusi akan tetapi UU No. 30 Tahun 2002 sebagai tindak Ianjut atas perintah Pasal 43 UU 31 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sepatutnya mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya (para wakil rakyat) di DPR secara terbuka dan terukur.

4. Lembaga KPK dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK belum bersesuaian atau patuh atas azas-azas yang meliputi azas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

5. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum. KPK lebih mengedepankan praktek penindakan melalui pemberitaan (opini) daripada politik pencegahan.

6. Dalam hal fungsi supervisi, KPK Iebih cenderung menangani sendiri tanpa koordinasi, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kemban instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

BACA: PDIP Bantah Ingin Membekukan KPK

KPK cenderung ingin menjadi lembaga yang tidak hanya di Pusat tapi ingin mengembangkan jaringan sampai ke daerah. Yang sesungguhnya KPK dibentuk lebih pada Fungsi Koordinasi dan Supervisi. Adapun penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Iebih pada fungsi berikutnya atau "Trigger Mechanism".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

7. Dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, KPK sama sekali tidak berpedoman pada KUHAP dan mengabaikan prinsip-prinsip Hak Asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Didapatkan bebagai praktek tekanan, ancaman, bujukan dan janji-janji. Bahkan juga didapatkan kegiatan yang membahayakan fisik dan nyawa. Pencabutan BAP dipersidangan, kesaksian palsu yang direkayasa, hal-hal itu terjadi dan kami dapatkan. Ke depan tentunya hal-hal itu perlu ada langkah-langkah perbaikan.

8. Terkait dengan SDM Aparatur KPK, kembali KPK dengan argumen independennya, merumuskan dan menata SDM nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada Iembaga negara pada umumnya yang patuh dan taat kepada UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan.

KPK dengan argumen independen tidak tepat dan tidak memiliki Iandasan hukum yang cukup hanya dengan PP. Apalagi PP No. 103 Tahun 2012 tentang SDM KPK sebagaimana telah dirubah dari PP No. 63 Tahun 2005, mendasarkannya kepada UU KPK yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi bukan tentang SDM Aparatur.

Walaupun ada putusan MK Nomor 109 Tahun 2015 atas hal tersebut, kedepan harus dikembalikan dan diperbaiki secara hukum yang benar, agar tidak menimbulkan dualisme pengaturan di bidang aparatur negara di internal KPK seperti adanya organisasi wadah pegawai, penyidik independen yang bisa berbeda kebijakan dengan atau bagi aparatur KPK lainnya.

BACA: Golkar: Pansus Angket untuk Mengevaluasi KPK, Bukan Bekukan KPK

9. Terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Untuk itu dibutuhkan audit lanjutan BPK untuk tujuan tertentu. Dari audit tersebut dapat diketahui secara pasti pencapaian sasarannya utamanya yang terkait dengan kinerja KPK.

Ke depan BPK juga perlu mengaudit atas sejumlah barang-barang sitaan (BASAN) dan barang-barang rampasan (BARAN) dari kasus-kasus yang ditangani KPK atas temuan-temuan Pansus di 5 (lima) kantor RUPBASAN pada wilayah hukum Jakarta dan Tangerang yang tidak didapatkan data-data BASAN dan BARAN dalam bentuk uang, rumah, tanah dan bangunan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan dan Rampasan Negara (RUPBASAN).

10. Terhadap sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh KPK, Pansus memberikan dukungan penuh untuk terus dijalankan sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM, dan untuk itu Komisi III DPR RI wajib melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan terhadap lnstansi Kepolisian dan Kejaksaan melalui Rapat-rapat Kerja, RDP dan Kunjungan Lapangan atau Kunjungan Spesifik.

11. Akan halnya mengenai sejumlah kasus atau permasalahan yang terkait dengan unsur pimpinan, mantan pimpinan, penyidik dan penuntut umum KPK, yang menjadi pemberitaan di publik seperti Iaporan saudara Niko Panji Tirtayasa di Bareskrim, kasus penyiraman penyidik Novel Baswedan, kematian Johannes Marliem, rekaman kesaksian saudari Miryam S Haryani, pertemuan Komisi Ill DPR dengan penyidik KPK : kiranya Komisi III DPR RI dapat segera mengundang pihak KPK dan POLRI dalam melaksanakan fungsi pengawasan agar tidak terjadi polemik yang tidak berkesudahan.

ANTARA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


PDIP Anggap Usulan PKS Bentuk Pansus Hak Angket Minyak Goreng Berlebihan

21 Maret 2022

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
PDIP Anggap Usulan PKS Bentuk Pansus Hak Angket Minyak Goreng Berlebihan

PDIP menilai PKS tak memiliki dasar argumen yang kuat untuk mengusulkan Pansus Hak Angket Minyak Goreng.


PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng, Pakar: Agar Ketahuan Akar Masalahnya

19 Maret 2022

Pekerja membawa tumpukan dus minyak goreng kemasan yang naik rata-rata Rp 10.000 per liter dari semula Rp 14.000 di sebuah pusat ritel modern di Bandung, 17 Maret 2022. Minyak goreng kemasan yang semula langka langsung membanjiri pasar setelah pemerintah memutuskan untuk melepas harga minyak goreng sesuai mekanisme pasar, tak lagi menentukan harge eceran tertinggi. TEMPO/Prima Mulia
PKS Usulkan Hak Angket Minyak Goreng, Pakar: Agar Ketahuan Akar Masalahnya

"Harus dibuat hak angket agar persoalan minyak goreng bisa diketahui akar masalahnya dan siapa mafia yang bermainnya," ujar Ujang


PKS Usulkan Pansus Hak Angket Soal Minyak Goreng

18 Maret 2022

Penjualan minyak dalam kemasan di salah satu Pusat Perbelanjaan di Jakarta, Kamis, 17 Maret 2022. Pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Selanjutnya, harga minyak goreng kemasan akan diserahkan ke mekanisme pasar dengan menyesuaikan nilai keekonomiannya. Tempo/Tony Hartawan
PKS Usulkan Pansus Hak Angket Soal Minyak Goreng

PKS mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Minyak Goreng di DPR untuk menyelidiki fenomena kelangkaan dan mahalnya satu dari sembilan bahan pokok itu.


TP3 Minta PKS Usulkan Hak Angket soal Kematian 6 Laskar FPI

30 Maret 2021

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Maret 2021. TEMPO/Putri.
TP3 Minta PKS Usulkan Hak Angket soal Kematian 6 Laskar FPI

TP3 Laskar FPI meminta PKS mendorong hak angket kematian 6 anggota laskar.


Anggota Komisi III Beda Suara soal Pansus Hak Angket Joko Tjandra

27 Juli 2020

Hakim Ketua Nazar Effriandi memimpin sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi Cassie Bank Bali, Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli 2020. Buronan Cassie Bank Bali Djoko Tjandra kembali tidak hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang beralasan masih sakiti. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi III Beda Suara soal Pansus Hak Angket Joko Tjandra

Usulan pembentukan hak angket oleh DPR berkaitan dengan kasus pelarian Joko Tjandra sebelumnya disampaikan oleh ICW.


Komisi III: Gagasan Hak Angket untuk Usut Djoko Tjandra Sudah Ada

26 Juli 2020

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat menerima kunjungan audiensi delegasi Persatuan Mahasiswa Bahasa Arab Se-Indonesia di ruang kerja Wakil Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 19 November 2019.
Komisi III: Gagasan Hak Angket untuk Usut Djoko Tjandra Sudah Ada

ICW sebelumnya telah mendesak DPR menggunakan hak angket untuk mengusut pelarian buron Djoko Tjandra.


Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi Korupsi

26 Juli 2020

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz. Dok.TEMPO/Dasril Roszandi
Kasus Djoko Tjandra, ICW Dorong KPK Telusuri Potensi Korupsi

Perkara Djoko Tjandra telah berimbas pada pencopotan tiga jenderal di kepolisian dari jabatannya.


ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Joko Tjandra

25 Juli 2020

Joko S Tjandra. Dok. TEMPO: Amatul Rayyani
ICW Desak DPR Gunakan Hak Angket Usut Kasus Joko Tjandra

Peneliti ICW menilai tidak ada keseriusan dari pihak-pihak lain yang semestinya bisa turun tangan untuk mengusut kasus Joko Tjandra, termasuk DPR.


Pimpinan DPR Belum Rapat Bahas Pansus Angket Jiwasraya, Sebab...

12 Februari 2020

Kantor Pusat Asuransi Jiwasraya di kawasan Harmoni, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pimpinan DPR Belum Rapat Bahas Pansus Angket Jiwasraya, Sebab...

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dirinya telah menerima usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya.


Anggota Komisi II Sebut Ada Usul Hak Angket untuk PKPU Pencalegan

2 Juli 2018

Ketua KPU Arief Budiman bersama Komisioner KPU Evi Novida dan Viryan bertemu DPR untuk melakukan konsultasi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2019 di Gedung Nusantara II DPR, Senayan pada Senin, 15 Januari 2018. Dewi Nurita /Tempo
Anggota Komisi II Sebut Ada Usul Hak Angket untuk PKPU Pencalegan

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan yang akhirnya dikeluarkan KPU sempat menuai polemik lantaran dianggap bisa melanggar UU Pemilu.