TEMPO.CO, Jakarta - Dokter Setya Novanto di Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK siang ini. Namun Bimanesh bungkam dan tak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan Bimanesh diperiksa sebagai tersangka. "Diperiksa sebagai tersangka," kata Febri kepada wartawan pada Rabu, 31 Januari 2018.
Baca: Jika Bohong Soal Data untuk KPK, Ini Sanksi Bagi Dokter Bimanesh
Bimanesh diperiksa kurang dari dua jam dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 14.28 WIB. Ia tak menghiraukan wartawan dan langsung berjalan ke arah mobil tahanan KPK bernomor polisi B 1236 SQO.
Bimanesh ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakulan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Ia resmi ditahan di rumah tahanan Guntur sejak Jumat malam, 12 Januari 2018.
Sebelumnya, Bimanesh adalah dokter spesialis penyakit dalam yang memeriksa Setya Novanto setelah mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau pada Kamis, 16 November 2018. Ia dan mantan pengacara Setya, Fredrich Yunadi, ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
Baca: ICW Minta KPK Kejar Pelaku Selain Fredrich Yunadi dan Bimanesh
KPK menduga keduanya melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka SN (Setya Novanto) ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis, yang diduga dimanipulasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Basaria mengatakan manipulasi data medis dilakukan setelah Setya mengalami kecelakaan pada 16 November 2017. Manipulasi data medis itu bertujuan menghindari panggilan dan pemeriksaan terhadap Setya oleh penyidik KPK.