TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satya Langkun meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pelaku lain dalam dugaan obstruction of justice (OJ) atau merintangi dan menghalangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP untuk Setya Novanto, selain mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
"Tetap harus ditelusuri. Bagaimanapun dalam konteks proses ini, yang merintangi banyak juga," katanya di kantornya Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Januari 2018.
Baca: Soal Fredrich Yunadi, Peradi Sayangkan Satu Hal Ini
KPK saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo. Keduanya diduga melakukan manipulasi data medis atas kecelakaan yang menimpa Setya Novanto pada 16 November 2017.
Tama mengatakan, KPK tetap harus menelusuri pihak lain yang telah dicekal ke luar negeri terkait kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah pihak tersebut melakukan tindak pidana OJ atau tidak. "Pihak pihak tersebut wajib dimintai keterangan," katanya.
Sebelumnya KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Fredrich Yunadi, Bimanesh, mantan kontributor Metro TV Muhammad Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah untuk mencegah bepergian ke luar negeri dalam enam bulan ke depan. Surat itu dilayangkan pada 8 Januari 2018.
Baca: Pengamat: Penahanan Fredrich Yunadi Bukan Kriminalisasi Advokat
Fredrich dan Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Januari 2018. Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo telah ditahan di rumah tahanan KPK. Untuk Fredrich, KPK sebelumnya melakukan penjembutan paksa pada Jumat malam, 12 Januari 2018, karena mangkir dari panggilan.