TEMPO.CO, Cirebon - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Agung Budi Maryoto menyatakan pelaku penganiayaan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah, KH Emong Umar Basri, ditangkap beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi.
"Pelaku berinisial A (50) ditangkap beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan itu terjadi," kata Agung saat gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Cirebon, Minggu, 28 Januari 2018.
Menurut dia, penangkapan tersebut dilakukan di Musala Al-Fadhulah, yang berjarak 2 kilometer dari lokasi penganiayaan korban.
Baca juga: Fadli Zon: Pelaku Penganiayaan La Gode Harus Dihukum
Agung berujar, saat ditangkap, pelaku sedang tiduran di musala tersebut. "Saat ini, pelaku ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan," ucapnya.
Penganiayaan terhadap KH Emon Umar Basyri terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Al-Hidayah, Kampung Santiong, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Pelaku, tutur Agung, menganiaya korban seusai salat subuh berjemaah. Ketika itu, korban KH Emon Umar Basyri atau yang akrab disapa Ceng Emon sedang berzikir.
Sebelumnya, beredar kabar soal adanya penganiayaan seorang kiai di masjid Pesantren Al-Hidayah pada Sabtu, 27 Januari 2018.
Kepala Kepolisian Sektor Cicalengka Komisaris Asep Gunawan di Bandung, Sabtu, mengatakan korban penganiayaan merupakan pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah. Korban tiba-tiba dianiaya orang tak dikenal saat berada di dalam masjid.
Baca juga: Ketua Komisi Pertahanan Minta TNI Tak Tutup-tutupi Kasus La Gode
"Penganiayaan di dalam masjid. Pelaku ikut salat. Begitu selesai, pelaku langsung memukul Pak Kiai," ucap Asep, Sabtu, 27 Januari 2018.
Ia berujar, kepolisian sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Asep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan adanya kasus penganiayaan terhadap kiai tersebut. "Jangan mudah terprovokasi yang menyangkut hal-hal merugikan semua pihak," tuturnya.